Tegas! KPI Larang Pelaku KDRT Muncul di Program Televisi Maupun Radio

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 1 Oktober 2022
KPI larang public figure pelaku KDRT muncul di program siaran.
KPI larang public figure pelaku KDRT muncul di program siaran. Instagram/kpipusat

Parapuan.co - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

KPI menyatakan tidak ada lagi kesempatan bagi public figure pelaku KDRT untuk muncul di berbagai program siaran.

Baik program siaran di televisi maupun program siaran di radio.

Pihak KPI juga menegaskan agar lembaga penyiaran tidak lagi menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara dalam semua program siaran.

Pernyataan ini disampaikan Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan melalui laman resmi KPI, kpi.go.id.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," ungkap Nuning dalam keterangan tertulis.

KPI juga menjelaskan jika kemunculan pelaku KDRT dalam program siaran akan membawa dampak buruk.

Terlebih saat ini pemerintah dan pihak-pihak lainnya tengah berusaha mengendalikan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Mengingat kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Terima Laporan Lesti Kejora, Polisi Sebut Rizky Billar Diduga Dua Kali Lakukan KDRT

Sumber: kpi.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati