Sulitnya Akses Aborsi Aman untuk Korban Pemerkosaan yang Alami KTD

Saras Bening Sumunar - Kamis, 29 September 2022
Sulitnya akses aborsi aman untuk korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan   tidak diinginkan (KTD)
Sulitnya akses aborsi aman untuk korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) sompong_tom

Parapuan.co - Masih banyak korban pemerkosaan yang belum mengetahui informasi terkait kebijakan aborsi aman.

Padahal aborsi aman adalah hak bagi setiap korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan atau KTD.

Sayangnya, kurangnya informasi terkait penanganan aborsi aman membuat para korban pemerkosaan menjadi bingung.

Selain terkait infomasi, akses untuk aborsi aman pun juga masih sulit.

Inilah yang menjadi tantang besar bagi para pendamping korban pelecehan seksual, termasuk pemerkosaan.

Dalam webinar bertajuk "Bicara Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual Khususnya Pada Penanganan Kesehatan Reproduksi Yang Komprehensif Termasuk Aborsi Aman," pada Rabu (28/9/2022), para narasumber turut membicarakan tentang pendampingan korban dengan akses aborsi aman.

"Tantangan yang paling besar yang itu, akses aborsi aman," ungkap Rahayu Purwaningsih, selaku Direktur Yayasan SPEK-HAM.

Selain pendampingan dan informasi terkait aborsi aman, ada layanan lain yang perlu diberikan negara pada para korban.

"Kalau kita ngomong tentang aborsi aman di mana dimensi aman ini bisa sangat luas, perlu kita pahami itu adalah hak korban kekerasan seksual," ucap Ika Ayu, Direktur Perkumpulan Samsara.

Baca Juga: Bantuan yang Perlu Diberikan pada Korban Pemerkosaan, Salah Satunya Aborsi Aman

Ika juga menyebut agar korban pemerkosaan yang mengalami KTD mendapatkan akses yang tepat sesuai dengan Undang-Undang.

"Segera pastikan agar korban mendapatkan akses penanganan seperti yang tertera dalam undang-undang. Jangan cuma dikunjungi, pastikan korban benar-benar mendapatkan layanan berkualitas," tambah Ika.

Rahayu juga meminta agar para korban pemerkosaan mendapatkan akses yang mudah terkait aborsi aman.

"Kalau terkait aborsi aman, ya pastikan jika ini mudah di akses. Sudah ada peraturan tapi blm ada layanannya," tambah Rahayu.

Sebagai informasi, peraturan terkait aborsi aman sudah bepayung hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pada dasarnya praktik aborsi menjadi hal yang dilarang.

Namun ada pengecualian khusus seperti indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak kehamilan dini dan kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma bagi korbannya.

Di sisi lain, perlu juga diperhatikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur usia kehamilan yang diperbolehkan aborsi.

Artinya, tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya bisa dilakukan ketika usia kehamilannya 40 hari sejak haid terakhir.

Nah mengingat kejadian kekerasan terhadap perempuan ini semakin marak, Kawan Puan bisa mencari bantuan ke lembaga terdekat atau bisa juga klik di sini.

Baca Juga: Alami Kehamilan Tidak Diinginkan, Banyak Korban Pemerkosaan Belum Tahu tentang Akses Aborsi Aman

(*)