BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Perbedaan Onboarding dan Orientasi Karyawan hingga Apa Itu Social Commerce

Dinia Adrianjara - Jumat, 23 September 2022
Tips mudah beradaptasi untuk karyawan baru
Tips mudah beradaptasi untuk karyawan baru fizkes

Parapuan.co - Di dunia kerja, sebagian Kawan Puan tentu sudah tidak asing dengan istilah orientasi karyawan atau onboarding.

Banyak yang mengira bahwa onboarding atau orientasi karyawan adalah hal sama, namun ternyata ada beberapa hal yang membedakan dua hal ini.

Selain itu belakangan ini kabar pemutusan hubungan kerja bagi terjadi di beberapa perusahaan dan startup.

Tapi jangan khawatir sebab pekerja yang kena PHK pun bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU, dengan memenuhi beberapa syaratnya.

Simak selengkapnya dalam Berita Terpopuler Lady Boss, Jumat (23/9/2022).

1. Ternyata Tak Sama, Ini Perbedaan Onboarding dan Orientasi Karyawan

Dalam proses rekrutmen pekerjaan, Kawan Puan mungkin sudah tak asing lagi dengan istilah onboarding ataupun orientasi karyawan.

Jika dilihat secara sekilas, keduanya memang terlihat sama, padahal ada beberapa hal yang membedakannya. Apa saja?

Baca di sini >>>

Baca Juga: Pegawai Baru Cepat Beradaptasi, Ini 7 Tips Efektif Membuat Program Onboarding Karyawan

2. Apa Itu Social Commerce yang Dipakai 86 Persen Masyarakat saat Berbelanja?

Kawan Puan, tahukah kamu kalau masyarakat Indonesia banyak memanfaatkan media sosial ketika sedang berbelanja online?

Baru-baru ini, Populix mengadakan survei mengenai pengalaman dan kebiasaan masyarakat Indonesia dalam menggunakan platform social commerce.

Social commerce kian populer karena menjadi opsi baru belanja online secara mudah dan memungkinkan interaksi langsung dengan penjual sambil menjelajahi media sosial, tanpa berpindah aplikasi.

Selain itu, apa penjelasan selengkapnya tentang Social Commerce?

Baca di sini >>>

3. Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Simak Syarat dan Cara Ceknya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap dua telah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan ini.

BSU senilai Rp600.000 ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang sudah memenuhi syarat namun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?

Baca di sini >>>

Baca Juga: 5 Kemungkinan Penyebab BSU Rp 600.000 Belum Cair ke Rekening, Apa Saja?