Ramai Komika Gugat Hak Merek Open Mic, Apa Beda Hak Merek dan Hak Cipta?

Arintha Widya - Jumat, 26 Agustus 2022
ilustrasi perbedaan hak merek dan hak cipta
ilustrasi perbedaan hak merek dan hak cipta

Parapuan.co - Baru-baru ini, para komika seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, dan kawan-kawan menggugat hak merek "Open Mic".

Para komika yang tergabung dalam komunitas Stand Up Indo menggugat pembatalan hak merek "Open Mic" yang dimiliki oleh Ramon Papana.

Ramon Papana diketahui sudah mendaftarkan hak merek "Open Mic" ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2013 silam.

Terkait alasan gugatan pembatalan hak kekayaan intelektual "Open Mic" tersebut, Ernest Prakasa menilai bahwa istilah itu sudah umum dipakai di dunia stand up comedy.

Mengutip Tribunnews, Ernest juga menyebutkan kalau open mic ibarat istilah pentas seni yang semestinya tidak dapat dipatenkan atau dimiliki orang atau pihak tertentu.

"Open mic itu istilah yang sangat umum, ya. Jadi kalau didaftarkan ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara disuruh bayar," terang Ernest.

Terlepas dari kisruh hak merek di atas, Kawan Puan sebaiknya mengetahui bedanya dengan hak cipta.

Pasalnya, baik hak merek maupun hak cipta sama-sama bisa dipatenkan dan ada kemungkinan menimbulkan masalah di masa depan.

Yuk, ketahui perbedaan antara hak merek atau hak kekayaan intelektual dan hak cipta seperti dilansir dari laman resmi DJKI Kemenkumham berikut ini!

Baca Juga: Skema Pengajuan Konten YouTube dan Kekayaan Intelektual Lain Jadi Jaminan Utang di Bank

Definisi Hak Merek

Pengertian tentang hak merek tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan Bab 1 Pasal 1 ayat ke-5, hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu.

Hak ekslusif ini diberikan kepada pemilik merek dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya.

Tentu saju, hak atas merek baru bisa dimiliki setelah individu atau kelompok mendaftarkan terlebih dulu sebuah merek.

Sementara itu, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dari pengertian tersebut, jelas sekali bahwa hak merek merupakan hak kepemilikan atas sebuah tanda yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Definisi Hak Cipta

Berbeda dengan hak merek, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.

Baca Juga: Respons Bank Soal HAKI atau Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang

Ruang lingkup yang dilindungi hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Hak cipta di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Definisi hak cipta di dalam UU tersebut, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Untuk membedakan hak cipta dengan hak merek, merek lebih merujuk pada barang/jasa yang diperdagangkan.

Sedangkan hak cipta merujuk pada ciptaan yang bisa jadi diperjualbelikan, bisa pula tidak, tetapi terkadang disebarluaskan dan diketahui banyak orang.

Contoh ciptaan yang dilindungi hak cipta, antara lain:

- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

Baca Juga: Terbitkan Buku Online Bisa Cuan, Ini Aturan Hak Cipta Penulis Digital

- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

- Karya seperti arsitektur, peta, seni batik, dan fotografi.

- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Nah, demikian tadi perbedaan antara hak merek dan hak cipta yang perlu Kawan Puan ketahui.

Semoga informasi di atas dapat menambah wawasanmu, ya!

Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Daftarkan Hak Merek Usaha, Begini Caranya

(*)

Sumber: tribunnews,dgip.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh