BPOM Beri Izin Penggunaan Obat Oral Covid-19 Buatan Pfizer di Indonesia

Ericha Fernanda - Selasa, 23 Agustus 2022
Obat oral Covid-19.
Obat oral Covid-19. sittithat tangwitthayaphum

Parapuan.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan darurat untuk Nirmatrelvir 150g/Ritonavir 100mg tablet salut selaput buatan Pfizer di Indonesia.

Tablet antivirus Pfizer ini diindikasikan untuk penanganan Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan.

Selain itu, juga diindikasikan bagi pasien yang mengalami peningkatan risiko perburukan Covid-19 yang menjadi lebih berat.

Obat ini terdiri dari nirmatrelvir, yaitu penghambat protease 3CL (lebih dikenal dengan Protease Utama atau Mpro) yang dikembangkan di laboratorium Pfizer untuk melawan Covid-19.

Pengobatan oral ini harus dilakukan dalam lima hari pertama dari munculnya gejala infeksi dan setelah hasil positif dari tes virus Covid-19.

"Persetujuan untuk penggunaan obat ini di Indonesia merupakan tonggak penting dalam perjuangan kita melawan Covid-19," kata Nora T. Siagian, Country Manager PT Pfizer Indonesia, pada siaran pers yang diterima PARAPUAN, (22/8/2022).

Ia berharap terobosan ini membuka jalan bagi penggunaan antivirus oral Pfizer di tengah ancaman Covid-19 varian baru.

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi pada BPOM yang bekerja dengan cepat melalui penilaian jalur cepat untuk memberikan Izin Penggunaan Darurat," imbuhnya.

Mengurangi Jumlah Rawat Inap 

Baca Juga: BPOM Izinkan Paxlovid Sebagai Obat Covid-19, Efikasinya Capai 89 Persen

Penulis:
Editor: Linda Fitria