Terlibat Investigasi Kasus Brigadir J, Ini Tugas dan Wewenang Komnas HAM

Arintha Widya - Kamis, 18 Agustus 2022
Ilustrasi Hak Asasi Manusia
Ilustrasi Hak Asasi Manusia

3. Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Tugas dan Wewenang Komnas HAM dalam Fungsi Pemantauan

1. Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya.

2. Menyelidiki dan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

3. Memanggil pihak pengadu atau korban, maupun pihak yang terkait untuk dimintai serta didengar keterangannya.

4. Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya, serta meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan.

5. Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.

6. Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya yang telah disetujui oleh Ketua Pengadilan.

7. Memeriksa pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan, terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang proses peradilannya sedang berjalan.

Baca Juga: Masih Didominasi Laki-Laki, Ini Pentingnya Peran Perempuan di Industri Teknologi

Tugas dan Wewenang Komnas HAM dalam Fungsi Mediasi

1. Mendamaikan kedua belah pihak.

2. Menyelesaikan perkara lewat konsultasi, negosasi, mediasi, konsiliasi, serta penilaian ahli.

3. Memberi saran kepada pihak bersangkutan untuk menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.

4. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

5. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Demikian tadi sederet tugas dan wewenang Komnas HAM dalam menjalankan keempat fungsinya menurut Undang-Undang.

Dengan begitu, keterlibatan Komnas HAM pada proses penyelesaikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J diharapkan bisa menimimalkan kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang LPSK yang Beranggotakan Polisi hingga Akademisi

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara