Heboh Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Segini Gaji Seorang Jenderal Polisi

Aulia Firafiroh - Rabu, 10 Agustus 2022
Gaji profesi Inspektur Jenderal
Gaji profesi Inspektur Jenderal dok. Tribunnews

Dari  tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja (tukin) polisi.

Sama seperti gaji, besarannya disesuaikan dengan pangkat serta kelas jabatannya.

Lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri.

Misalnya saja posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, mendapatkan tukin sebesar Rp 34.902.000.

Sedangkan polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Sedangkan untuk kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin sebesar Rp 20.695.000 perbulan.

Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018 juga mengatur besaran tunjangan kinerja Kapolri.

Tunjangan kinerja Kapolri lebih besar dibandingkan dengan tukin polisi lainnya.

Peraturan tersebut berbunyi, "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Nah, setelah mengetahui besaran gaji serta tunjangan polisi, apakah Kawan Puan tertarik menekuni profesi ini? (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh