Kronologi Sembako Bansos Presiden Ditimbun di Tanah, Bau Busuk Tercium Warga

Linda Fitria - Senin, 1 Agustus 2022
Ilustrasi beras sembako
Ilustrasi beras sembako pixabay/ally

Parapuan.co - Baru-baru ini, penemuan sembako bantuan sosial dari presiden yang ditimbun di dalam tanah menghebohkan warga.

Penemuan sembako yang dipendam di dalam tanah ini berlokasi di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.

Sontak, ditemukannya satu kontainer sembako yang kini telah rusak menghebohkan warga dan langsung jadi sorotan.

Melansir Kompas.com, kronologi penemuan timbunan sembako ini diawali dari laporan warga bernama Rudi Samin.

Ia menyebut mendapat laporan dari salah satu karyawan jasa pengiriman JNE.

"Saya dapat informasi dari orang dalam JNE ada pemendaman sembako," kata Rudi, Minggu (31/7/2022).

Awalnya Rudi mencari timbunan tersebut menggunakan excavator, namun tak kunjung ketemu.

Sampai akhirnya di hari ketiga pencarian, dirinya menemukan timbunan sembako yang dipendam dalam tanah setinggi 3 meter.

"Ada tulisannya, 'Bantuan Presiden' yang dikoordinir Kemensos. Dari Polres dan juga sudah datang kemarin," imbuhnya.

Baca Juga: Berbalut Kaftan, Krisdayanti Terjun Langsung Bagi Sembako untuk Warga

Sembako Ditemukan dalam Keadaan Rusak

Ketika ditemukan, sembako yang berupa beras, minyak goreng, telur, hingga tepung terigu ini dalam keadaan rusak.

Karung beras rusak sehingga isinya tercecer bercampur dengan tanah di sana.

Tak hanya itu, bau menyengat pun keluar dan tercium oleh warga yang berada di sekitar lokasi.

Bahkan ada juga sembako yang membusuk dan berjamur karena terpendam lama di dalam tanah.

Kini polisi telah membentangkan terpal untuk menutupi lokasi timbunan sembako tersebut.

Klarifikasi JNE

Melalui VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi, sembako tersebut memang dikubur dengan sengaja.

Pasalnya, sembako tersebut sudah rusak sehingga pihak JNE menguburnya sesuai prosedur yang ada.

Pihak JNE juga mengaku tidak menyalahi aturan karena sudah sesuai dengan perjanjian antara JNE dan pemerintah.

"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," tutur Eri, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Tarif PPN 11 Persen, Ini Sembako yang Bebas PPN

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria