Uang Rusak atau Cacat Ternyata Bisa Ditukar di BI, Simak Langkahnya!

Firdhayanti - Sabtu, 30 Juli 2022
Langkah menukar uang cacat atau rusak di Bank Indonesia (BI).
Langkah menukar uang cacat atau rusak di Bank Indonesia (BI). Avin Wicaksono

6. Isi data pemesanan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email.

7. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.

8. Pilih kategori jenis uang rupiah rusak yang akan ditukarkan.

Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.

Selain itu, bisa pula dilakukan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai rupiah.

Adapun waktu penukaran disesuaikan dengan waktu berikut ini: 

- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat.

- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat.

- Pukul 10.30-11.30  waktu setempat.

Baca Juga: Penting! Simak 5 Tips Hemat Mengajarkan Anak Cara Mengatur Uang

(*)

Sumber: Bank Indonesia
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania