Ternyata Ini Alasan Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri Wajib Pulang ke Indonesia

Arintha Widya - Jumat, 29 Juli 2022
ilustrasi penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia
ilustrasi penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia freepik

1. Melaporkan penundaan lapor diri kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap.

2. Menerima segala keputusan LPDP atas penundaan lapor diri tersebut.

Sementara itu, LPDP akan memberikan izin bagi alumni yang ingin melaksanakan internship (magang) dan melanjutkan pendidikan doktoral di luar negeri.

Namun, tetap wajib segera kembali ke Indonesia setelah periode internship (magang) dan pendidikan doktoral berakhir.

Alumni yang melanjutkan program doktoral tanpa pendanaan dari LPDP wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan menerima pendanaan dari penyandang beasiswa.

Kewajiban berkontribusi

Penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia untuk berkontribusi, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1, n adalah masa studi) sejak:

1. Tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri atau penerima beasiswa dalam negeri yang telah menyelesaikan internship di luar negeri.

2. Menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di
luar negeri.

Kiranya, kewajiban dalam ketentuan penerimaan beasiswa LPDP itulah yang membuat para alumni diharuskan pulang ke Indonesia.

Mudah-mudahan adanya kewajiban tersebut benar-benar Kawan Puan pertimbangkan sebelum mendaftar untuk LPDP, ya.

Baca Juga: Ingin Daftar Beasiswa LPDP? Ketahui Ini Jenis Biaya yang Ditanggung

(*)

Sumber: Kontan.co.id,lpdp.kemenkeu.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara