Gara-Gara Meme, Roy Suryo Jalani 12 Jam Pemeriksaan hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 23 Juli 2022
Roy Suryo menggunakan kursi roda setelah 12 jam penyidikan.
Roy Suryo menggunakan kursi roda setelah 12 jam penyidikan. KOMPAS.com/Tria Sutrisna

"Pasalnya yang dikenakan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 Ayat 2, kemudian Pasal 156A KUHP," tutur Zulpan.

Selain itu, Roy Suryo juga dijerat pasal penyebaran informasi yang menimbulkan keonaran masyarakat.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Proses Penyidikan yang Berlangsung 12 Jam

Lebih lanjut, Roy Suryo menjalani proses penyidikan dalam waktu yang cukup lama yakni 12 jam.

Roy Suryo mulai diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB.

Kemdian dirinya keluar dari ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.

Bahkan saat keluar dari ruang penyidikan, Roy Suryo tampak terkulai lemas sembari duduk di atas kursi roda.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Anak di Tasikmalaya Meninggal Dunia Usai Dipaksa Setubuhi Kucing