Belum Terdaftar, Twitter Terancam Jadi Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Saras Bening Sumunar - Rabu, 20 Juli 2022
Belum terdaftar sebagai PSE, Twitter terancam jadi aplikasi yang di blokir
Belum terdaftar sebagai PSE, Twitter terancam jadi aplikasi yang di blokir hocus-focus

Parapuan.co Kominfo menyebut akan ada beberapa aplikasi yang diblokir jika tak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Aplikasi yang diblokir ini dikarenakan pihaknya tak kunjung mendaftarkan diri sebelum batas akhir yang ditentukan.

Dengan demikian, aplikasi yang diblokir akan mendapatkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait.

Hari ini, Rabu (20/7/2022) menjadi batas akhir pendafataran PSE.

Diketahui sejumlah aplikasi sudah mendaftarkan diri sebagai PSE sebelum batas akhir.

Berbagai aplikasi tersebut seperti TikTok dan Spotify yang sudah terdaftar dalam Kominfo.

Bahkan aplikasi pesan singkat Telegram telah terdaftar sebagai PSE sejak Minggu (17/7/2022).

Tak hanya itu, para pengguna Whatsapp kini sudah bisa bernapas lega.

Menyusul Facebook dan Instagram, Whatsapp sudah masuk ke dalam daftar PSE Kominfo.

 Baca Juga: Facebook dan Instagram Akhirnya Terdaftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasib WhatsApp?

Sebelumnya, tercatat sejak Selasa (19/7/2022) siang, aplikasi Facebook dan Instagram telah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.

Kedua aplikasi ini terdaftar dalam kategori PSE Asing dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.

Sementara itu, aplikasi Whatsapp dan Whatsapp Messenger terdaftar sebagai PSE pada Selasa (19/7/2022) malam.

Kini tiga aplikasi milik Meta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.

Meski begitu, hingga artikel ini dibuat, Rabu (20/7/2022) pukul 11.53 WIB, aplikasi Twitter belum terdaftar di pse.kominfo.go.id.

Bahkan belum terdaftarnya Twitter sebagai PSE membuat para penggunanya khawatir dan sempat menjadi trending.

Para pengguna khawatir jika Twitter akan terkena blokir.

Sementara aplikasi yang tak tidak temasuk dalam PSE nantinya akan dianggap ilegal dan menerima sanski administratif termasuk pemblokiran akses.

Baca Juga: Ini Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi, TikTok Diblokir Juga?

 
Lebih lanjut, melansir dari Kompas.com, berikut daftar aplikasi chat, media sosial, dan streaming yang sudah terdaftar sebagai PSE:

- Telegram

- WhatsApp

- Michat

- Netflix

- Spotify

- Facebook

- Instagram

- TikTok

- Linktree

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, hingga TikTok 3 Hari Lagi

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria