Lili Pintauli Siregar Diberhentikan dari Pimpinan KPK, Telah Ditandatangani Jokowi

Firdhayanti - Senin, 11 Juli 2022
Lili Pintauli
Lili Pintauli Kompas.com

Parapuan.co -  Surat pengunduran diri dari Wakil Ketua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli telah diterima dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. 

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, kepada Tribunnews.com, Senin,(11/7/2022).

Keppres pengunduran diri sebagai prosedur administrasi juga telah diterbitkan.

Hal ini juga terdapat dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ujar Faldo.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik terhadap Lili dengan agenda pembacaan putusan pada Senin ini.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB.

Setelah diskors tersebut, sidang akan dibuka untuk umum. 

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Ceritakan Pengalaman Berharga di Masa Kecil

"Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," kata Haris saat dimintai konfirmasi, Senin (11/7/2022).

Usai skors, Dewas KPK langsung menentukan nasib Lili Pintauli Siregar.

"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan/putusan," katanya.

 Dalam pantauan Tribunnews, Lili datang untuk memenuhi panggilan Dewas KPK untuk sidang etik.

Bersama ajudannya, Oktavia Dita Sari, Lili datang terkait panggilan tersebut dengan mengenakan kerudung merah.

Sebelumnya, Lili terkait dalam dugaan pelanggaran etik usai menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika, Lombok.

Tiket menonton dan hotel itu diterimanya dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Sebelumnya, sejumlah dokumen pun telah diminta oleh Dewas KPK terkait kasus tersebut.

Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.

Baca Juga: Berkat Dukungan Keluarga, Lili Pintauli Siregar Mampu Menghadapi Segala Rintangan Sebagai Wakil Ketua KPK

Selain itu, ada juga pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tersebut.

Lili juga pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. 

Saat itu, Lili terbukti melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. (*)

Sumber: manado.tribunnews.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh