Mengenal Apa Itu Haji Furoda dan Bedanya dengan Program Haji Lain

Alessandra Langit - Selasa, 5 Juli 2022
Mengenal apa itu Haji Furoda dan perbedaannya dengan program haji lain
Mengenal apa itu Haji Furoda dan perbedaannya dengan program haji lain Shakeel Sha

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin, pemerintah tidak mengelola Haji Furoda atau Haji Mujamalah secara langsung.

Pemerintah juga tidak menetapkan standar pelayanan program haji tersebut.

Namun, dalam Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mewajibkan keberangkatan Haji Furoda melalui PIHK.

Pasal 1 angka 11 menjelaskan bahwa PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin menteri untuk melaksanakan ibadah Haji Khusus.

Penting untuk Kawan Puan ketahui, PIHK yang memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda wajib melaporkannya kepada menteri.

Dengan itu, Haji Furoda adalah program resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Namun ada syarat khusus yaitu calon jemaah Haji Furoda harus mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

Kawan Puan, di Indonesia sendiri ada tiga program haji yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci.

Tiga program tersebut adalah Haji Reguler, Haji Khusus atau ONH Plus, dan Haji Furoda atau Haji Mujamalah.

Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Dapat Undangan Haji dari Pemerintah Arab Saudi