Mengenal Kejahatan Siber Carding, Ketahui Bahaya hingga Cara Mencegahnya

Ardela Nabila - Minggu, 26 Juni 2022
Apa itu carding?
Apa itu carding? PeopleImages

Parapuan.co - Menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), carding menjadi salah satu tindak kejahatan yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.

Untuk diketahui, carding merupakan salah satu bentuk cybercrime atau kejahatan siber yang berkaitan dengan dunia perbankan, khususnya kartu kredit.

Dikutip dari Instagram @kemenkominfo lewat Kompas.com, carding adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara bertransaksi menggunakan nomor dan kartu orang lain.

Hacker atau peretas biasanya akan melakukan tindak kejahatan ini dengan mendapatkan data nomor dan kartu secara ilegal.

Ketika pelaku menggunakan kartu korban untuk bertransaksi, maka uang korban yang berada di tabungan atau kartu kredit akan langsung terkuras.

Bukan jenis kejahatan siber baru

Pengamat teknologi informasi sekaligus pakar digital forensik, Ruby Alamsyah, mengatakan bahwa carding merupakan salah satu tindak kejahatan siber paling lama di dunia.

Lewat tindak kejahatan ini, pelaku bisa melakukan pembobolan data kartu kredit milik korban.

“Intinya carding itu terjadinya pembobolan kartu kredit korban, sehingga dapat dipergunakan oleh orang lain,” ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Bukan Hanya Skimming, 2 Kejahatan Digital Ini Juga Perlu Diwaspadai

Dalam melakukan aksinya, peretas bisa melakukan dua cara untuk membobol nomor kartu kredit dan data pribadi korban, yakni memanfaatkan phising link dan social engineering.

Phishing link sendiri merupakan link internet palsu yang dibuat untuk mengelabui korban agar peretas bisa mencuri data pribadi korban.

Sementara itu, social engineering merupakan teknik yang diterapkan agar korban percaya dengan pelaku.

Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembobolan di situs e-commerce atau toko online.

Social engineering itu teknik melakukan penipuan tertentu sehingga korban mau percaya, korban terbujuk rayu, korban merasa takut, dan akhirnya melakukan apa yang dimau oleh pelaku,” jelas Ruby.

Sebagai gambaran, berikut ini hal-hal yang akan dilakukan oleh peretas setelah mereka mendapatkan nomor kartu kredit serta data pribadi korban:

- Menggunakan nomor kartu kredit korban untuk bertransaksi di situs toko online.

- Menduplikasi kartu kredit korban menjadi kartu fisik yang palsu dengan data-data asli.

- Menjual nomor kartu kredit kepada orang lain di situs underground atau deep web.

Baca Juga: Modus Social Engineering Sedang Marak, Ini Pengertian dan Cara Menghindarinya

Bahaya carding

Menurut Ruby, tingkat bahaya risiko yang disebabkan oleh kejahatan siber ini tergantung pada jenis data pribadi yang dicuri oleh peretas.

Kabar baiknya, risiko seseorang terkena carding sudah tidak terlalu tinggi saat ini, sebab pihak bank sudah memiliki mekanisme keamanan yang cukup baik,

Misalnya saja penggunaan kode OTP yang akan dikirimkan ke pemilik kartu kredit yang hendak melakukan transaksi.

Berbagai situs online terpercaya pun telah mewajibkan penggunaan fitur keamanan 3D Secure.

Di sisi lain, Kawan Puan tetap harus waspada, sebab masih ada risiko nomor kartu kredit dibobol oleh pelaku.

Cara mencegah carding

Terdapat beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk mencegah tindak kejahatan carding, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Sedang Marak, Ini 4 Modus Social Engineering yang Perlu Diwaspadai

- Pastikan kamu menyerahkan kartu kredit secara langsung kepada merchant atau kasir, kemudian perhatikan apakah kartu kredit diproses di mesin EDC resmi.

- Saat bertransaksi di toko online, pastikan toko tersebut benar-benar resmi dan memiliki fitur keamanan kartu kredit 3D Secure.

- Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak lain, baik itu perbankan atau keluarga sekalipun untuk mencegah penyalahgunaan.

- Biasakan memeriksa rincian transaksi kartu kredit, setidaknya sebulan sekali, untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan yang tidak dilakukan.

- Aktifkan notifikasi SMS untuk setiap penggunaan kartu kredit, sehingga ketika ada transaksi yang tidak dilakukan, kamu bisa langsung menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

Itulah serba-serbi mengenai tindak kejahatan siber carding yang perlu kamu waspadai. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara