Majikan Dibebaskan dari Kasus Kematian ART Indonesia Adelina Lisao di Malaysia

Alessandra Langit - Sabtu, 25 Juni 2022
Kelanjutkan kasus kematian Adelina Lisao, ART yang wafat dengan luka di tubuhnya.
Kelanjutkan kasus kematian Adelina Lisao, ART yang wafat dengan luka di tubuhnya. doidam10

Parapuan.co - Kawan Puan, masyarakat Indonesia kini dihebohkan dengan dibebaskannya majikan dari Adelina Lisao.

Adelina Lisao adalah asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka pada Februari 2018 silam.

Melansir Kompas.comMahkamah Persekutuan Malaysia secara sah membebaskan majikan Adelina Lisao pada Kamis (23/6/2022).

Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang selaku majelis hakim menolak permohonan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan permohonan menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Hakim Vernon selaku ketua dari majelis hakim mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan majikan Adelina adalah hal yang tepat.

Majikan Adelina yang dituduh menyebabkan kematian ART tersebut sendiri bernama Ambika MA Shan.

Lebih lanjut, Hakim Vernon juga mengatakan bahwa jaksa penuntut perlu memiliki alasan pengajuan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).

Menurut Hakim Vernom, DNAA sendiri hanya boleh diberikan dengan syarat ada alasan yang valid dari pihak jaksa.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Nirina Zubir, Cermati 4 Hal Ini saat Memilih ART

DNAA sendiri berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan dengan pengawasan dan dapat dituntut lagi di kemudian hari.

Namun, keputusan Mahkamah Persekutuan ini menyatakan bahwa Ambika bebas murni, serta tidak bisa didakwa pidana di kemudian hari atas kematian Adelina.

"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata Hakim Vernon.

Saat mengambil keputusan ini, hakim diketahui beranggapan bahwa pihak jaksa tidak siap secara berkas tuntutan sesuai tenggat waktu.

Hakim juga mempertimbangkan usia Ambika yang sudah tua (60 tahun) dan dalam kondisi sakit.

Hal itu membuat hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa tanpa tuntutan di kemudian hari.

Kawan Puan, selama bertahun-tahun, Indonesia dan Malaysia telah berdiskusi soal masalah perlindungan tenaga kerja.

Namun, bentuk kekerasan seperti ini pun masih marak terjadi dan tidak ada perlindungan bagi korban.

Dari pihak Indonesia, duta besar untuk Malaysia, Harmono, pun angkat bicara.

Baca Juga: Jadi ART Demi Biayai Kuliah, Mahasiswi Asal NTT Ini Sukses Raih Gelar Sarjana Matematika

Ia sendiri hadir dalam sidang putusan Mahkamah Persekutuan tersebut dan mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.

Harmono mengatakan bahwa keputusan yang diambil tidak mencerminkan keadilan.

"Bagaimanapun juga, kita tahu Adelina meninggal di rumah majikan dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya karena infeksi yang tidak diobati," kata Harmono via telepon saat dihubungi awak media.

"Dia tidak pernah dibawa ke dokter. Putusan itu menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina," imbuhnya.

Harmono mengatakan bahwa sulit baginya untuk menerima putusan tersebut dan membiarkan kasus ini pergi begitu saja.

"Sulit bagi kita untuk menerima bahwa ada seseorang yang meninggal sedemikian tragis di rumah majikannya, tapi tidak ada yang bertanggung jawab," ungkapnya.

Kini, baik publik Indonesia maupun Malaysia menyayangkan keputusan hakim ini.

Diketahui, Adelina diduga dianiaya oleh majikannya sendiri hingga wafat.

Tak hanya itu, majikannya pun tega membiarkan Adelina tidur di teras bersama anjingnya hingga beberapa hari.

Pada 2018, berita kematian Adelina ini membuat publik bersimpati dan berharap ada penyelesaian hukum yang pastinya adil dan transparan.

Baca Juga: Mantan ART Mengaku Jadi Anak Angkat Ibunda, Nirina Zubir: Dia Merasa Punya Hak

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria