Ini Alasan Pengusaha Sarankan Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Dikaji

Arintha Widya - Jumat, 24 Juni 2022
ilustrasi cuti melahirkan 6 bulan
ilustrasi cuti melahirkan 6 bulan Boonyachoat

Pertama, jika aturan cuti ini diberlakukan maka dapat berpeluang mendorong pengusaha untuk menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak.

Pasalnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil tersebut.

2. Berpotensi menurunkan prodktivitas tenaga kerja

Kedua, kebijakan cuti ini dinilai berpotensi menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja di Indonesia yang saat ini sudah jauh tertinggal.

Data dari Asian Productivity Organization (APO) 2020 menunjukkan, posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.

Bahkan, posisi Indonesia berada di bawah rata-rata tingkat produktivitas tenaga kerja di 6 negara Asean dan peringkat dunia, yaitu Indonesia berada di urutan 107 dari 185 negara.

3. Pelaku UMKM kesulitan membayar upah

Ketiga, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak aturan ini jika diterapkan kepada pelaku usaha UMKM, yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah 64,2 juta di 2018.

Pasalnya, berdasarkan data Kementerian KUKM 2019, tenaga kerja UKM setara dengan 96,92 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, yaitu sebanyak 119,6 juta orang.

Baca Juga: 8 Tips Persiapan Wanita Karir Kembali Bekerja setelah Cuti Melahirkan

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri