PNS yang Bolos 10 Hari Berturut-Turut Bakal Diberhentikan

Firdhayanti - Jumat, 24 Juni 2022
PNS yang tidak hadir tanpa alasan 10 hari berturut-turut bakal diberhentikan.
PNS yang tidak hadir tanpa alasan 10 hari berturut-turut bakal diberhentikan. kompas

Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

PNS sendiri memiliki jumlah minimal untuk jam kerja yang telah ditentukan, Kawan Puan. 

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Nantinya, PPK akan melakukan pengawasan pada ASN apakah jumlah kerjanya sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Sementara itu, PNS harus menaati jumlah jam kerja yang ditentukan tersebut. 

Hal ini bertujuan agar kinerja individu dan organisasi dapat tercapai. 

SE ini pun ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN.

Selain itu, ada juga Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menurut Kawan Puan bagaimana dengan aturan baru bagi PNS tersebut?

(*)

Baca Juga: Info SBMPTN: 5 Prospek Kerja Kuliah Jurusan Sosiologi, Bisa Jadi PNS!

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri