PNS yang Bolos 10 Hari Berturut-Turut Bakal Diberhentikan

Firdhayanti - Jumat, 24 Juni 2022
PNS yang tidak hadir tanpa alasan 10 hari berturut-turut bakal diberhentikan.
PNS yang tidak hadir tanpa alasan 10 hari berturut-turut bakal diberhentikan. kompas

Parapuan.co - Kawan Puan, belum lama ini terdapat peraturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut hari akan diberhentikan.

Sementara itu, PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja tanpa alasan atau lebih dalam 1 tahun akan diberi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Peraturan tersebut diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. 

Dalam hal ini, Tjahjo meminta pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," katanya dalam siaran pers tertulis dari Kompas.com pada Kamis (23/6/2022).

Aturan mengenai hari kerja tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun peraturan ini sebelumnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Melalui pengembangan sistem, pelaksanaan pengawasan jam kerja PNS menyesuaikan pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Baca Juga: Cair 1 Juli 2022, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

PNS sendiri memiliki jumlah minimal untuk jam kerja yang telah ditentukan, Kawan Puan. 

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Nantinya, PPK akan melakukan pengawasan pada ASN apakah jumlah kerjanya sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Sementara itu, PNS harus menaati jumlah jam kerja yang ditentukan tersebut. 

Hal ini bertujuan agar kinerja individu dan organisasi dapat tercapai. 

SE ini pun ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN.

Selain itu, ada juga Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menurut Kawan Puan bagaimana dengan aturan baru bagi PNS tersebut?

(*)

Baca Juga: Info SBMPTN: 5 Prospek Kerja Kuliah Jurusan Sosiologi, Bisa Jadi PNS!

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri