Belanja Online di Pasar Internasional? Ini Aturan Bea Masuk dan Pajak Impor

Firdhayanti - Rabu, 15 Juni 2022
Belanja online di pasar luar negeri.
Belanja online di pasar luar negeri. Dok. Pasarnow

 

Parapuan.co - Berkat kecanggihan teknologi, kita kini dapat membeli barang dari luar negeri melalui belanja online

Karenanya, kita bisa membeli barang dari belahan dunia manapun lewat pasar internasional, Kawan Puan. 

Dalam hal ini, berbagai e-commerce bisa menjadi pilihan bagi Kawan Puan yang ingin belanja online. 

Kendati begitu, ada perbedaan biaya antara belanja online di pasar internasional dengan pasar nasional. 

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti bea masuk, pajak impor, pengiriman, dan lain-lainnya. 

Mengutip dari klikpajak.id via Kompas.com, yang dimaksud dengan bea masuk adalah pemungutan dari barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.

Bea impor sendiri tertuang dalam aturan pemerintah, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan. 

Dalam BAB IV Undang-Undang Kepabeanan, ada 4 jenis bea masuk barang impor. 

Bea masuk ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis dengan barang impor terkait.

Baca Juga: Mau Belanja Online di E-Commerce Luar Negeri? Ini Tips Agar Aman

Adapun diantaranya adalah sebagai berikut: 

-Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard

-Bea masuk anti-dumping (BMAD)

-Bea masuk pembalasan (BMP)

-Bea masuk imbalan (BMI).

Pengenaan Pajak Impor dan Bea Msuk untuk Barang Lebih dari USD 75

Nah, untuk pengenaan pajak impor dan bea masuk dalam pengiriman barang online dari pasar internasional ini ada aturannya, Kawan Puan.

Aturan tersebut berkaitan dengan alur pengiriman barang di pasar internasional. 

Setelah Kawan Puan melakukan pembayaran transaksi yang meliputi harga barang dan ongkos kirim, barang akan diantar ke negara tujuan.

Baca Juga: 5 Tips Hemat Belanja Online, Salah Satunya Gunakan Promo Gratis Ongkir

Setelah barang tersebut sampai ke negara tujuan, barang dibongkar dari sarana pengangkut untuk dipindahkan ke gudang. 

Nantinya, barang yang Kawan Puan beli itu akan diperiksa petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Proses ini bakal disaksikan oleh perusahaan jasa pengiriman.

Barang yang memiliki nilai kurang atau sama dengan USD75 per orang per hari, akan dikemas dan diantar langsung ke alamat penerima.

Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD75, harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor, sebelum diterima oleh pembeli.

Pembayaran pajak impor dan bea masuk bisa dilakukan melalui dua cara, yakni melalui perusahaan jasa pengiriman dan Kantor Pos.

untuk menghitung bea cukai dan pajak impor yang dikenakan, Kawan Puan bisa menggunakan kalkulator bea cukai.

Kawan puan bisa menggunakan CEISA Mobile yang telah disediakan oleh pihak Bea Cukai. 

Berikut cara menggunakan kalkulator CEISA:

-Buka aplikasi CEISA dan pilih menu “Duty Calculator”.

Baca Juga: Tips Hemat Belanja Online ala Zaskia Adya Mecca, Wajib Sesuai Kebutuhan

-Pilih jenis impor kategori Barang Kiriman.

-Pilih jenis barang.

-Pilih valuta: sesuaikan dengan jenis kurs harga barang saat dibeli.

-Isilah Free On Board (FOB), Biaya Kirim (Freight), dan Asuransi.

-Isi pertanyaan punya NPWP? Tidak memiliki NPWP dikenai PPh (20%), Ada NPWP (10%)

-Klik Count, maka perhitungan bea masuk dan pajak impornya otomatis muncul.

Itu tadi cara estimasi biaya bea masuk dan pajak impor belanja online di pasar internasional.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara