Kena PHK, Begini Cara Menghitung Pesangon bagi Karyawan Tetap

Ardela Nabila - Senin, 6 Juni 2022
Cara menghitung pesangon bagi karyawan tetap terkena PHK.
Cara menghitung pesangon bagi karyawan tetap terkena PHK. melimey

Parapuan.co - Kawan Puan yang merupakan karyawan tetap dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perlu mengetahui cara menghitung pesangon.

Sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat (1) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan tersebut menjelaskan, dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Lantas, bagaimana perhitungan pesangon bagi karyawan tetap yang terkena PHK berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021?

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini ketentuan dan cara menghitung pesangon bagi karyawan tetap yang terkena PHK, seperti yang dimuat pada Pasal 40 Ayat (2).

- Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;

- Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah;

- Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah;

- Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah;

Baca Juga: Pekerja PKWT Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

- Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah;

- Masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah;

- Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah;

- Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah; dan

- Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Uang Penghargaan dan Penggantian Hak

Selain mendapatkan pesangon karena PHK, sesuai dengan PHK Omnibus Law, karyawan tetap juga harus memahami hak lainnya yang bisa didapatkannya.

Ya, tak hanya pesangon, seperti diatur dalam Pasal 40 Ayat (3), karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Jumlah uang penghargaan tersebut dapat ditambahkan ke dalam pesangon, dengan ketentuan berikut ini:

Baca Juga: Jika Kena Layoff, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan Karyawan

- Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah;

- Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah;

- Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah;

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah;

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah;

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah;

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah; dan

- Masa kerja 24 tahun atau lebih, sepuluh bulan upah.

Baca Juga: Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Kawan Puan juga berhak mendapatkan tambahan sebagai bentuk penggantian hak yang seharusnya diterima, yang meliputi berikut ini, seperti dijelaskan dalam Pasal 43 Ayat (4):

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain jumlah yang telah disebutkan, terdapat pula perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda, sesuai dengan alasan terjadinya PHK.

Perhitungan lebih rinci mengenai alasan lainnya, termasuk PHK karena perusahaan ditutup, diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2021.

(*)

Baca Juga: Grab Buka Lowongan Kerja Startup di Tengah Ramainya PHK, Simak Posisinya!

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri