Kena PHK, Begini Cara Menghitung Pesangon bagi Karyawan Tetap

Ardela Nabila - Senin, 6 Juni 2022
Cara menghitung pesangon bagi karyawan tetap terkena PHK.
Cara menghitung pesangon bagi karyawan tetap terkena PHK. melimey

- Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah;

- Masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah;

- Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah;

- Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah; dan

- Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Uang Penghargaan dan Penggantian Hak

Selain mendapatkan pesangon karena PHK, sesuai dengan PHK Omnibus Law, karyawan tetap juga harus memahami hak lainnya yang bisa didapatkannya.

Ya, tak hanya pesangon, seperti diatur dalam Pasal 40 Ayat (3), karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Jumlah uang penghargaan tersebut dapat ditambahkan ke dalam pesangon, dengan ketentuan berikut ini:

Baca Juga: Jika Kena Layoff, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan Karyawan

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri