Cuma Ada di Indonesia, Ini Orang yang Memperkenalkan Konsep THR

Firdhayanti - Senin, 2 Mei 2022
Asal Usul THR yang diberikan setiap tahun oleh para pekerja.
Asal Usul THR yang diberikan setiap tahun oleh para pekerja. melimey

Selain uang THR, PNS kala itu itu juga diberikan paket berupa sembako, kebiasaan yang kini banyak ditiru perusahaan-perusahaan di Indonesia jelang Lebaran hingga saat ini.

Aturan mengenai pemberian THR PNS pada saat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Saat itu, THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta.

Kaum buruh, terutama yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) menentang hal itu dan menganggapnya tidak adil. 

Para 13 Februari 1952, para buruh protes dengan melakukan mogok kerja dan menuntut pemberian THR bari buruh. 

Awalnya, pemerintah mengabaikan suara buruh. Namun, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang menyuarakan perjuangan buruh berhasil berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gai. 

Kemudian, kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri kedelapan Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Sementara itu, buruh gencar menuntut pemerintah. Untuk mengakomodir buruh, pemerintah lewat Menteri Perburuhan S.M Abidin kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.

Besaran THR untuk pekerja swasta adalah sebesar seperduabelas dari gaji yang diterima dalam rentan waktu satu tahun.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara