Uang THR Belum Cair? Ini Aturan Pemberian THR untuk Karyawan Baru

Ratu Monita - Kamis, 14 April 2022
Peraturan pemberian uang THR untuk karyawan baru.
Peraturan pemberian uang THR untuk karyawan baru. Dicky Algofari

Aturan itu juga berlaku bagi karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Kemudian, untuk karyawan baru dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya.

Adapun cara penghitungan besaran THR bagi karyawan baru adalah besaran gaji satu bulan dibagi 12 lalu dikali masa kerja.

Bagi pekerja harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Dibayar penuh

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker menyampaikan bahwa para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.

Sebab, kondisi perekonomian Indonesia perlahan mulai pulih meski masih dalam masa pandemi Covid-19.

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, para pemberi kerja wajib membayar THR bagi karyawan secara penuh dan tidak dicicil.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida.

Ida juga menekankan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR.

"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujar Ida.

Nah, itulah ketentuan uang THR bagi karyawan baru. Semoga membantu untuk Kawan Puan yang baru saja memulai karier di kantornya.

Baca Juga: Mudik Hemat Tanpa Ragu, Manfaatkan Promo Fantastis Tiket Hari Raya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania