Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Menteri PPPA Apresiasi Putusan Hakim

Alessandra Langit - Selasa, 5 April 2022
Tanggapan Menteri PPPA terkait vonis seumur hidup Herry Wirawan
Tanggapan Menteri PPPA terkait vonis seumur hidup Herry Wirawan HUMAS Kemenpppa

Parapuan.co - Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi santri di Bandung, Jawa Barat, resmi divonis hukuman mati.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, pun memberikan apresiasi atas putusan banding tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menurut kami sudah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," ungkap Menteri Bintang, dikutip dari siaran pers yang diterima PARAPUAN.

"Demikian juga terkait dengan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Pihak Menteri Bintang juga menghormati upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi.

Dari perintah putusan hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma.

Selain itu perbuatan terdakwa juga memberikan penderitaan terhadap korban dan orangtua korban.

Berdasarkan penjelasan hakim, terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

Hakim juga menetapkan sembilan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Herry Wirawan Tersangka Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Resmi Dihukum Mati

Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak mereka sudah siap secara mental dan finansial, anak-anak tersebut akan dikembalikan kepada para korban.

Hakim juga memutuskan untuk menyita aset terdakwa berupa tanah dan bangunan.

Hakim juga mengambil hak-hak terdakwa terkait Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda.

Selanjutnya akan dilakukan penjualan lelang aset terdakwa dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat.

Hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa.

Keputusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum PN Bandung.

Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa dihukum mati mendapat reaksi pro dan kontra dari masyarakat.

Pada akhirnya ketika Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dan restitusi dibebankan kepada negara mendapat reaksi keras dari pemerintah.

Kemen PPPA pada akhirnya mendorong jaksa untuk melakukan banding hingga akhirnya keluar putusan hukuman mati yang ditetapkan Senin siang (4/4/2022).

"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan," kata Menteri PPPA.

"Tapi juga memastikan kepentingan dan keadilan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," tutupnya.

Baca Juga: Masa Depan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Ini Kata KemenPPPA

(*)

Sumber: Kemenpppa
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri