Aturan Perjalanan Berubah Lagi, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib Tes Antigen atau PCR

Rizka Rachmania - Minggu, 3 April 2022
Aturan perjalanan terbaru, wajib tes antigen dan/atau PCR untuk pelaku perjalanan yang baru vaksin dua dosis.
Aturan perjalanan terbaru, wajib tes antigen dan/atau PCR untuk pelaku perjalanan yang baru vaksin dua dosis.

Parapuan.co - Kawan Puan, untuk kamu yang punya rencana bepergian dengan menggunakan moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi, cek berkala aturan perjalanan.

Pasalnya, pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan terutama pada syarat tes antigen dan/atau PCR untuk yang baru vaksin Covid-19 dua dosis.

Jika pada aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, maka itu sudah berubah.

Pemerintah kini mengeluarkan edaran baru terkait peraturan perjalanan, yakni Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April 2022.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang baru vaksin Covid-19 dua kali, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Ini berarti bagi kamu yang akan bepergian dengan menggunakan moda transportasi umum, dan belum vaksin booster, wajib tes antigen atau PCR.

Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri sesuai surat edaran tertanggal 2 April 2022, merangkum dari Kompas.com.

Aturan perjalanan dalam negeri terbaru

1. Pelaku perjalanan yang baru vaksin Covid-19 dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Vaksin Ketiga Jadi Syarat Mudik 2022, Begini Cara Cek Lokasi Booster Terdekat

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania