Kenali Ciri Flexing dalam Investasi, Salah Satunya Iming-Iming Keuntungan Tinggi

Firdhayanti - Senin, 28 Maret 2022
Ciri flexing dalam investasi.
Ciri flexing dalam investasi. photocheaper/iStockphoto

Parapuan.co - Kawan Puan, apakah kamu familier dengan istilah flexing?

Saat ini flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial tengah menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Bukan sekadar pamer kekayaan yang dimiliki, flexing memiliki berbagai tujuan tertentu di baliknya.

Tak terkecuali flexing dalam investasi, yang menyimpan tujuan untuk menggaet investor baru lewat pengikut media sosial.

Hal ini dikemukakan oleh Gembong Suwito, CFP., selaku Financial Planner dari Finansialku.com.

Menurutnya dengan flexing, seorang perekrut akan mendapatkan pengikut yang semakin banyak melalui media sosial.

“Setiap follower itu adalah uang di masa ini. Semakin banyak follower, berarti semakin banyak yang bisa dimonetisasi. Flexing ini tujuannya sebagai campaign atau alat marketing (untuk) menggaet investor baru," jelasnya dikutip dari NOVA.

Lebih lanjut, Gembong menjelaskan bahwa flexing dalam investasi bisa memunculkan motivasi seseorang untuk melakukan investasi yang sama.

"Kan, secara tidak langsung di dalam flexing, ketika seseorang memamerkan kekayaannya (karena investasi tertentu), ada follower yang termotivasi ingin seperti orang itu juga,” jelas Gembong pada NOVA.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Indra Kenz, Kenali Modus Flexing dalam Dunia Investasi

Flexing bisa mengarah pada investasi bodong

Kawan Puan, menurut Gembong, flexing sebenarnya lumrah dilakukan.

Namun di sisi lain, flexing bisa mengarah pada penipuan jika berada dalam dunia investasi.

Apalagi saat ini, ada bermacam-macam produk investasi yang bisa menjadi celah untuk kegiatan flexing.

Oleh karena itu, agar tidak terjebak flexing yang berujung pada investasi bodong, Kawan Puan perlu tahu apa saja ciri-ciri flexing dalam investasi.

Ciri flexing dalam investasi

Berikut berbagai ciri serta pola flexing dalam investasi bodong yang wajib kamu ketahui, yaitu:

1. Merujuk pada ciri investasi bodong, yakni tidak memenuhi standar 2L (Legal dan Logis) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Berikut Deretan Investasi Ilegal di Indonesia

2. Terdapat peran tokoh publik atau influencer yang membuat konten flexing di media sosialnya.

3. Penawaran investasi dibuat menggiurkan dengan membangun cerita “dari miskin menjadi kaya raya.”

4. Investasi dibuat seakan mudah untuk dilakukan dalam waktu singkat, serta mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.

Kawan Puan, itulah berbagai ciri flexing dalam investasi yang perlu kita ketahui dan waspadai menurut pakar keuangan.

Intinya, tidak ada yang instan di dunia ini, begitu pun dengan investasi.

Jadi ketika ada seseorang yang menawarkan produk investasi dengan iming-iming return tinggi dalam jangka waktu yang singkat, kamu wajib waspada. (*)

Sumber: Nova.ID
Penulis:
Editor: Arintya