Waspada Investasi Bodong! Ini 3 Cara Cek Legalitas Perusahaan via OJK

Anna Maria Anggita - Senin, 28 Maret 2022
Cek legalitas perusahaan investasi via OJK
Cek legalitas perusahaan investasi via OJK ipopba

  

Surat izin OJK yang asli mempunyai ciri khusus, yakni memiliki QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

Seandainya kode tidak dapat dipindai, maka kemungkinan surat tersebut palsu dan perusahaan yang bersangkutan tak memiliki izin resmi dari OJK.

2. Akses kontak OJK

Langkah lain untuk pengecekan legalitas perusahaan investasi agar tak terjebak investasi bodong dapat dilakukan dengan mengakses kontak OJK.

Kamu bisa mengakses kontak OJK, melalui media sosial @Kontak157 maupun nomor telepon 157.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan akses cek legalitas perusahaan penyedia aplikasi investasi dengan menghubungi nomor WhatsApp 081157157157 atau dengan alamat email konsumen@ojk.go.id.

3. Kunjungi portal resmi OJK

Tak hanya kedua langkah di atas saja, masyarakan pun bisa mengecek legalitas perusaah dengan mengunjungi portal resmi OJK yakni sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Indra Kenz, Kenali Modus Flexing dalam Dunia Investasi

Laman tersebut berisi informasi seputar perusahaan-perusahaan investasi yang tidak terdaftar dan tak berada di bawah pengawasan OJK.

Kawan Puan bisa mencocokkan nama perusahan investasi dengan perusahaan di daftar nama perusahaan di portal OJK.

Apabila nama perusahaan yang dituju tak terdaftar OJK maka sebaiknya urungkanlah niat investasi di perusahaan tersebut.

Nah, Kawan Puan pastikan sebelum investasi ke suatu perusahaan kamu melakukan langkah pengecekkan seperti di atas.

Tentunya hal tersebut bertujuan agar kamu terhindar dari perusahaan investasi bodong yang bisa merugikan dirimu. (*)