Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

Ardela Nabila - Sabtu, 5 Maret 2022
Cara lapor SPT tahunan secara online.
Cara lapor SPT tahunan secara online. Khanchit Khirisutchalual

Parapuan.co - Maret ini menjadi bulan terakhir bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan.

Seperti tahun sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari 2022 sampai 21 Maret mendatang, sementara wajib pajak badan sampai 30 April 2022.

Kamu perlu tahu bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Saat ini, lapor SPT tahunan sendiri dapat dilakukan secara online, sehingga kamu tak perlu mengunjungi kantor pajak.

Untuk mengetahui lebih lanjut cara lapor SPT tahunan secara online, berikut ini langkah-langkahnya yang perlu kamu ketahui, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.

Cara lapor SPT tahunan secara online

Sebelum lapor SPT, Kawan Puan harus mempersiapkan beberapa hal dan dokumen pendukung terlebih dahulu.

Mulai dari NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Selain dokumen pendukung, adapun formulir SPT PPh yang perlu diisi oleh para pemilik NPWP yang dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni:

Baca Juga: Denda hingga Pidana, Ini Deretan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

1. Formulir 1770SS untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu instansi atau perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu setahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam maupun luar negeri lainnya.

Apabila dokumen pendukung sudah lengkap, kamu bisa mendaftar akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online dengan mengikuti langkah di bawah ini:

1. Buka www.pajak.go.id, kemudian klik ‘Login’ untuk menuju DJP online. Lalu, klik ‘Belum Registrasi’ untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik ‘Submit’;

3. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan identitas pengguna, kata sandi, dan tautan aktivasi melalui email yang didaftarkan, kemudian klik tautan tersebut;

4. Apabila akun sudah diaktifkan, kamu bisa login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang telah diberikan.

Baca Juga: Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Cara mengisi e-Filing

Jika sudah memiliki akun DJP online, barulah kamu bisa lapor SPT tahunan dengan mengikuti cara berikut ini:

1. Siapkan dokumen pendukung yang tadi sudah disebutkan;

2. Buka laman www.pajak.go.id dan pilih ‘Login’ dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan;

3. Pilih menu ‘Lapor’, kemudian pilih layanan ‘e-Filing’, lalu pilih ‘Buat SPT’;

4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;

5. Jika SPT sudah dibuat, maka sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Guna mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang dikirimkan melalui email wajib pajak;

6. Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’;

7. Namun, apabila kamu belum ingin mengirim SPT, maka kamu bisa klik ‘Selesai’ dan SPT kamu akan otomatis tersimpan untuk dilihat kembali atau disunting di menu ‘Submit SPT’.

Baca Juga: SPT Online Resmi Ditutup, Layanan Dialihkan ke Dua Aplikasi Ini!

Kawan Puan, itulah langkah-langkah atau cara lapor SPT tahunan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Karena bisa dilakukan secara online kapanpun dan di manapun kamu berada, tak ada alasan untuk tidak melapor SPT tahunan, ya! (*)

Sumber: Tribunnews
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda