Masih Pandemi, Simak Aturan Perayaan Tahun Baru Imlek 2022 dari Kemenag

Alessandra Langit - Minggu, 30 Januari 2022
Aturan perayaan Imlek tahun 2022 dari Kementerian Agama
Aturan perayaan Imlek tahun 2022 dari Kementerian Agama Humphrey Muleba / UNSPLASH

Parapuan.co - Kawan Puan, 1 Februari 2022 mendatang masyarakat Tionghoa dan Khonghucu di Indonesia akan merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Dengan melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan aturan perayaan Tahun Baru Imlek tahun ini.

Perihal protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan tertuang dalam Surat Edaran No 02 Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2022.

SE tersebut dibuat sebagai panduan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di hari libur nasional seperti Tahun Baru Imlek.

Melansir halaman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, ada beberapa aturan tertulis khusus untuk perayaan keagamaan dan mudik ke luar kota.

Aturan persembahyangan dan rumah ibadah

Berdasarkan SE No. 02 Tahun 2022 tersebut, protokol kesehatan secara ketat harus diterapkan dalam setiap penyelenggaraan upacara agama.

Adapun pacara agama Tahun Baru Imlek antara lain, Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan) dan Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun).

Selain itu juga ada Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Baca Juga: Menjelang Imlek, Yuk Cari Tahu Pecinan Bersejarah di Indonesia

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili bisa dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang.

Namun, perayaan harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) dapat dilaksanakan secara terbatas.

Jemaat maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Larangan mudik dan keramaian

Pada hari libur nasional tersebut, masyarakat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik karena ada ancaman penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Perayaan Imlek yang sederhana menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama, mengingat kondisi pandemi yang masih belum pulih.

 Baca Juga: Mengapa Perayaan Imlek Identik dengan Warna Merah? Ternyata Ini Maknanya

Masyarakat sebisa mungkin diminta untuk menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.

Satgas Penanganan Covid-19 dan petugas keamanan setempat akan menyesuaikan dengan status zonasi.

Selain itu, pihak Satgas akan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.

Kementerian Agama merekomendasikan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan tersebut akan lebih bermanfaat bagi lingkungan sekitar dibandingkan dengan perayaan megah.

Kawan Puan, itu dia aturan perayaan Imlek yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Bagi Kawan Puan yang merayakan, ada baiknya jika kita mematuhi Surat Edaran resmi dari Kementerian Agama tersebut.

Diketahui, Indonesia kini mengalami lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron dengan tingkat penularan yang lebih cepat.

Dengan mengikuti aturan Kemenag, Kawan Puan berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 5 Tips Mix and Match Fashion Item untuk Tampil Modis saat Imlek

(*) 

Sumber: kemenag.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria