Sebelum Buka Usaha, Ketahui Dulu Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus

Ardela Nabila - Kamis, 27 Januari 2022
Jenis surat izin yang harus diurus sebelum membuka usaha.
Jenis surat izin yang harus diurus sebelum membuka usaha. z_wei

Dalam hal mengurus ini, kamu bisa mendatangi kelurahan, namun apabila usahanya berada di desa kamu bisa mengurusnya ke kepala desa.

7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL ialah izin usaha yang dikeluarkan untuk menganalisa dampak lingkungan dari sebuah usaha.

Izin usaha ini tidak digunakan untuk mengizinkan suatu usaha berdiri jika dapat memengaruhi lingkungan.

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bagi kamu yang ingin membangun tempat usahanya sendiri, izin lainnya yang harus kamu urus adalah IMB ini.

Usaha yang memiliki IMB artinya bangunan atas usaha tersebut sudah resmi terdaftar.

9. Surat keputusan pengesahan badan hukum

Untuk surat yang satu ini, hanya diperlukan bagi perseroan terbatas atau PT, yakni untuk mengesahkannya agar sah dari kacamata hukum Indonesia.

Baca Juga: Selain Skincare, Produk Ini Juga Wajib Punya Izin Edar BPOM, Apa Saja?

Surat keputusan pengesahan badan hukum ini dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

10. Akta pendirian perseroan terbatas

Perseroan terbatas juga harus memiliki akta pendirian perseroan terbatas, dengan demikian sebuah PT dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar tanpa masalah di masa mendatang.

11. Izin gangguan

Adapun izin gangguan yang diperuntukkan bagi jenis usaha yang bisa menimbulkan potensi bahaya, ketertiban, kerugian, dan gangguan lainnya yang bisa muncul kapan saja.

Izin ini biasanya harus diurus oleh usaha yang berhubungan dengan dunia malam.

Nah, itulah berbagai izin usaha yang perlu Kawan Puan ketahui dan urus sebelum resmi menjalankan usahanya.

Untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan di masa mendatang, jangan lupa mengurus surat izin usaha, ya! (*)

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Mendapatkan Izin Edar BPOM untuk Kosmetika