Kalis Mardiasih Bahas Poin Penting RUU TPKS yang Wajib Diketahui

Alessandra Langit - Selasa, 25 Januari 2022
Kalis Mardiasih bahas poin penting RUU TPKS.
Kalis Mardiasih bahas poin penting RUU TPKS. Instagram/kalis.mardiasih

Parapuan.co - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini sedang menjadi sorotan banyak pihak.

Aturan yang melindungi korban kekerasan seksual ini sudah lama diperjuangkan untuk segera diwujudkan sebagai landasan hukum.

Pada Selasa, (18/1/2022), DPR RI telah menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Keputusan DPR tersebut menjadi langkah awal yang harus tetap diawasi demi terwujudnya payung hukum yang berpihak pada penyintas kekerasan seksual.

Walau sudah menjadi pembicaraan dan polemik dari berbagai pihak, edukasi soal RUU TPKS ini masih terasa asing bagi lapisan masyarakat tertentu.

Tak sedikit masyarakat Indonesia yang belum memahami poin-poin penting yang tertuang dalam aturan ini.

Alasan mengapa RUU TPKS ini mendesak untuk disahkan juga masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.

Menanggapi permasalahan tersebut, PARAPUAN berkesempatan untuk berdialog dengan Kalis Mardiasih.

Kalis Mardiasih adalah seorang penulis dan aktivis yang secara vokal mendorong terwujudnya RUU TPKS ini.

Baca Juga: Kalis Mardiasih Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual

Dengan rinci, Kalis menjelaskan poin-poin penting dalam RUU TPKS ini yang harus masyarakat Indonesia ketahui.

Dalam penjelasannya, Kalis Mardiasih mengatakan bahwa ada banyak poin penting dalam RUU TPKS yang ia harapkan tidak dipangkas.

Hal penting pertama yang Kalis sampaikan adalah terkait Berita Acara Pidana (BAP) yang seringkali memojokkan korban kekerasan seksual.

RUU TPKS secara jelas melarang aparat untuk menyampaikan pertanyaan yang memantik trauma korban.

"Aparat tidak boleh mengajukan pertanyaan stigma. Sekarang fokus pemulihan korban dan juga alat bukti, yang ditambah penyediaan pendamping hukum," ujar Kalis Mardiasih.

Poin lainnya yang penting adalah terkait pencegahan yang dilakukan oleh semua lembaga, baik pemerintah atau non pemerintah.

"Caranya adalah dengan punya SOP pencegahan dan penanganan kasus, juga pemberian pendidikan soal reproduksi dan kekerasan seksual," kata Kalis lebih lanjut.

Setelah poin pencegahan, tentu saja poin pemulihan korban menjadi sorotan penting.

Baca Juga: Kalis Mardiasih Ungkap Perubahan yang Diciptakan RUU TPKS bagi Korban Kekerasan Seksual

Menurut keterangan Kalis, pendampingan proses pemulihan akan berjalan seiring dengan proses peradilan.

"Hingga setelah proses peradilan, korban wajib dapat pendampingan klinis atau psikososial," jelasnya.

Poin penting lainnya yang ada di RUU TPKS ini adalah soal pemantauan kasus, yang selama ini terlewatkan di Indonesia.

Kalis percaya bahwa setiap kasus kekerasan seksual di Indonesia harus dituntaskan dan tidak boleh berhenti di tengah jalan.

"Semangat penting dari RUU TPKS ini juga tambahan pidana, nggak hanya pemenjaraan," kata Kalis.

"Ada juga penambahan pidana sebagai restitusi, pencabutan jabatan, pencabutan hak asuh," jelasnya lebih lanjut.

Kalis melihat dalam beberapa kasus pelecehan seksual di Indonesia, pelaku mendapatkan keuntungan seperti naik jabatan atau pemindahan tugas yang lebih menguntungkan.

"Setelah peradilan ada pelaku yang justru naik jabatan. Contohnya, pelaku kasus Baiq Nuril yang malah naik jabatan jadi kepala dinas pendidikan," ungkap Kalis.

Terakhir, Kalis Mardiasih menekankan soal jenis-jenis tindak kekerasan seksual yang tertulis dalam RUU TPKS.

"Definisi pemerkosaan yang ada di UU sebelumnya tidak sesuai dengan deifnisi kekerasan seksual di RUU TPKS," tutup Kalis.

Menurut Kalis, penjelasan jenis-jenis tindak kekerasan seksual dalam RUU TPKS merupakan sumber edukasi yang penting bagi masyarakat awam.

Baca Juga: Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Ini 6 Temuan RUU TPKS

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria