Hal yang Perlu Dilakukan saat Jadi Korban Kekerasan pada Perempuan Revenge Porn

Ratu Monita - Rabu, 19 Januari 2022
Korban kekerasan pada perempuan revenge porn.
Korban kekerasan pada perempuan revenge porn. kazuma seki

Parapuan.co - Salah satu jenis kekerasan pada perempuan yang kini marak terjadi adalah revenge porn

Revenge porn merupakan bentuk balas dendam yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan menyebarkan konten pornografi korban karena satu dan lain hal.

Kekerasan pada perempuan ini pun tergolong dalam kekerasan berbasis gender online (KBGO). 

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2021 menemukan bahwa angka kasus kekerasan berbasis gender siber (ruang online/daring) mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan pada 2019 terdapat 241 kasus dan mengalami peningkatan di 2021 hingga menjadi 940 kasus.

Hal serupa juga terjadi berdasarkan laporan Lembaga Layanan, di tahun 2019 terdapat 126 kasus, sementara di tahun 2020 naik menjadi 510 kasus, dan salah satu kasus yang banyak terjadi adalah revenge porn.

Mirisnya, pelaku kekerasan ini kebanyakan merupakan orang terdekat korban seperti pasangan. 

Melansir dari laman Kompas.com, psikolog dari Citra Ardhita Psychological Services, Ayoe Sutomo, M.Psi memberikan pendapatnya mengenai tindakan pelecehan seksual ini. 

Menurutnya, revenge porn merupakan bagian dari perilaku kekerasan terhadap perempuan yang sebetulnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan sudah bisa dilihat gejalanya dari awal.

Untuk itu, perempuan sebagai pihak yang sering jadi korban, harus lebih waspada dengan melakukan observasi dari perilaku pasangannya sehari-hari.

Baca Juga: Kenali Faktor Penyebab Kekerasan pada Perempuan Secara Domestik

Sebagai contoh, emosi pasangan yang mudah meledak-ledak hanya karena hal kecil, atau kerap memaksa dan memberikan ancaman merupakan tanda bahwa pasangan berpotensi melakukan hal-hal lainnya yang bersifat kekerasan pada perempuan.

Di sisi lain, kebanyakan perempuan yang menjadi korban revenge porn merasa takut untuk mencari bantuan, karena adanya kekhawatiran dikriminalisasi balik karena melaporkan kejadian yang dialaminya.

Kali ini, PARAPUAN akan membahas mengenai hal yang perlu dilakukan oleh korban kekerasan khususnya revenge porn.

1. Kembali pada keluarga

Menurut aktivis gender, Tunggal Pawestri, jika orang-orang terdekat, terutama orang tua, dalam posisi mendukung korban, pelaku akan cenderung lebih mudah ditangkap.

Namun, jika korban pelecehan seksual tidak nyaman berbicara dengan orang tua, maka coba berbicara dengan orang-orang yang dapat dipercaya, seperti sahabat atau bahkan organisasi kewanitaan.

2. Cari bantuan

Jika rasa takut masih mendominasi, disarankan untuk mencari bantuan dari organisasi-organisasi perempuan terdekat serta bantuan hukum.

Tunggal Pawestri menyarankan untuk mencari bantuan, seperti ke LBH APIK karena sudah memiliki banyak pengalaman menangani isu-isu perempuan serta bisa menjangkau hingga ke daerah-daerah.

Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Kekerasan pada Perempuan dalam Hubungan Pacaran

3. Mencari bantuan psikolog

Rasa takut dan trauma menjadi hal wajar dialami oleh korban, oleh sebab itu Tunggal menyarankan korban pergi ke psikolog untuk melakukan konseling.

"Karena saya takut kalau mereka langsung ke polisi akan menghadapi trauma kalau tidak kuat," ucapnya.

4. Menonaktifkan media sosial

Korban disarankan untuk menonaktifkan semua media sosial, bahkan mengganti nomor telepon genggam untuk kebaikan kondisi psikologis agar tidak lagi mendengar omongan-omongan yang tidak berkenan dari orang lain, namun dengan tetap menyimpan bukti-bukti terkait.

5. Menerima konsekuensi

Terakhir, kuatkan hati dan terimalah konsekuensi atas apa yang telah diperbuat sebelumnya, serta yakinkan diri bahwa masalah ini akan selesai jika berani dan berupaya menyelesaikannya.

Nah, berikut langkah yang harus ditempuh oleh korban kekerasan pada perempuan khususnya revenge porn, semoga membantu! (*)

Baca Juga: Mengintip Mimpi Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri