Waspada, Praktik Jual Beli Vaksin Booster Ilegal di Surabaya Sasar Ruang Publik

Alessandra Langit - Minggu, 9 Januari 2022
Praktik jual beli vaksin booster ilegal di Surabaya
Praktik jual beli vaksin booster ilegal di Surabaya SilverV

Parapuan.co - Menjelang peredaran resmi vaksin booster Covid-19, Kawan Puan harus waspada dengan praktik penjualan booster ilegal.

Dinas Kesehatan dan kepolisian Surabaya kini tengah menelusuri kasus vaksin booster ilegal yang menyebar di wilayahnya.

Diketahui, vaksin booster baru akan diedarkan pemerintah pada 12 Januari 2022 mendatang.

Namun, vaksin ini sudah menyebar ke masyarakat Surabaya sebelum pemerintah meresmikan peredarannya.

Oknum tak bertanggung jawab tersebut menargetkan tiga lokasi untuk pratik jual beli vaksin booster ilegal tersebut.

Pihak kepolisian menemukan bahwa oknum tersebut menyasar tempat ibadah, kantor pengiriman barang, dan kafe.

Dinas Kesehatan kini sedang menunggu proses penyelidikan dari kepolisian setempat.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini awalnya terungkap dari pengakuan warga yang mengatakan bahwa ia mendapatkan vaksin Sinovac seharga Rp250.000 per dosisnya.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Vaksin Booster Berjalan Mulai 12 Januari 2022

Hal tersebut sontak mengejutkan Nanik karena vaksin Covid-19 untuk masyarakat sampai sekarang masih gratis.

"Berdasarkan temuan di lapangan ada vaksin booster jenis Sinovac dijual Rp250.000. Kami sedang menunggu hasil penyelidikan polisi," jelas Nanik.

Sampai saat ini, Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu petunjuk teknis terkait peredaran vaksinasi booster.

Maka, adanya tindak jual beli ilegal tersebut harus segera diusut oleh kepolisian demi keamanan dan kesehatan warga.

"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," tegas Nanik.

Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jawa Timur pun langsung membentuk tim penyelidikan khusus.

Nanik memastikan bahwa oknum pengedar vaksin ilegal ini akan diproses secara hukum.

Tak disangka, bisnis jual beli vaksin ilegal ini sudah ada sejak tahun lalu di wilayah Surabaya.

Vaksin yang mengharuskan warga untuk membayar ini telah dijual sepanjang November-Desember 2021 lalu.

Baca Juga: 5 Fakta Vaksin Booster di Indonesia, dari Mekanisme hingga Jenisnya

"Karena vaksin booster rencananya baru akan dimulai tahun ini. Sementara yang di Surabaya itu sejak tahun kemarin beredar," kata Kapolda Jawa Timur Nico Afinta.

Kawan Puan, pratik jual beli vaksin ilegal ini beredar di masyarakat dan bisa menyasar siapa saja.

Ada baiknya bila Kawan Puan tetap waspada dan hanya ikuti arahan dari pemerintah terkait vaksin booster ini.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Vaksin Booster? Ini Syarat dan Kriteria dari Kemenkes

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria