Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Izinkan Tempat Hiburan di Jakarta Buka hingga Jam 10 Malam

Alessandra Langit - Jumat, 31 Desember 2021
Tempat hiburan di Jakarta buka di malam tahun baru
Tempat hiburan di Jakarta buka di malam tahun baru Jonathan Petersson / Pexels

Parapuan.co - Kawan Puan, Polda Metro Jaya telah memutuskan aturan jam operasional tempat hiburan di Jakarta pada malam tahun baru 2022.

Pada malam tahun baru ini, tempat hiburan dan restoran di Jakarta diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan telah menerbitkan aturan perayaan tahun baru di Jakarta pada masa pandemi Covid-19.

Mengingat kebiasaan masyarakat Jakarta yang berkumpul hingga tengah malam di momen pergantian tahun, pihak Zulpan pun melakukan pembatasan jam operasional.

"Untuk kegiatan yang bersifat hiburan, baik kafe, restoran, dan sebagainya ini kegiatan hari ini sampai nanti malam, perizinannya adalah sampai pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, 11 Wilayah di DKI Jakarta Ini Ditutup saat Malam Tahun Baru

Keputusan tersebut ternyata meralat aturan sebelumnya yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.

Pada aturan pertama yang diterbitkan, tempat hiburan dan restoran hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.

Masyarakat Jakarta yang akan merayakan tahun baru di tempat hiburan diharapkan untuk mematuhi aturan ini.

Zulpan menegaskan bahwa petugas gabungan akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang melanggar.

Petugas gabungan yang akan berjaga di malam tahun baru ini adalah kepolisian, TNI, dan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda," tegas Zulpan.

Diketahui, Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.

Aturan tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan pembatasan mobilitas sejak 24 Desember hingga 2 Januari.

Keputusan tersebut mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Semua Alun-Alun Ditutup, Ini Aturan Lengkap Perayaan Tahun Baru 2022

Di dalam instruksi tersebut terdapat aturan restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB selama Natal dan Tahun Baru.

Namun kapasitas restoran diatur hanya boleh sebanyak 75 persen dari kapasitas bangunan.

Pengunjung dan pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Kawan Puan yang berencana merayakan malam tahun baru di tempat hiburan, ada baiknya kamu mengikuti aturan ini.

Keputusan ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 terutama di DKI Jakarta. (*)