Viral Keluhan Peserta Seleksi Perangkat Desa, Yuk Ketahui Mekanismenya

Arintha Widya - Sabtu, 18 Desember 2021
Ilustrasi seleksi perangkat desa
Ilustrasi seleksi perangkat desa People vector created by stories

Parapuan.co - Baru-baru ini viral di media sosial tentang surat terbuka berisi keluhan dari seorang peserta seleksi perangkat desa di Karanganyar, Jawa Tengah.

Ia bernama Eka Widyadyu Wardani yang mempertanyakan mengenai proses perekrutan perangkat desa lantaran melihat kajanggalan dari hasil pemilihan.

Eka membagikan hasil akhir nilai peserta seleksi, di mana namanya berada di peringkat pertama untuk mengisi lowongan kerja Kasie (Kepala Seksi) Pemerintahan Desa Plumbon, Karanganyar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Gerry Prayudi (@gerryprayudi)

Ia mengeluh lantaran yang terpilih justru menantu Kepala Desa setempat yang masih aktif, padahal peringkatnya masih di bawah Eka.

Tak heran jika ia mempertanyakan bagaimana mekanisme seleksi perangkat desa yang berlaku dan berjalan di Indonesia.

Kalau Kawan Puan juga penasaran, berikut proses perekrutan perangkat desa sebagaimana mengutip laman bphn.go.id.

Baca Juga: Sosok Yanti Lidiati, Lepas Karier Kepala HRD untuk Mengajar Anak Punk

Mekanisme pemilihan perangkat desa

Pada dasarnya, mekanisme seleksi perangkat desa di berbagai daerah di Indonesia bisa saja sama maupun berbeda.

Semuanya diatur dalam peraturan daerah atau peraturan bupati masing-masing meski disesuaikan pula dengan aturan dari pusat.

Secara umum, berikut mekanisme yang diterapkan dalam proses pemilihan perangkat desa.

1. Pembentukan tim penjaringan perangkat desa atau panitia

Pertama-tama, Kepala Desa akan membentuk tim penjaringan atau panitia untuk melakukan seleksi perangkat desa.

Tim penjaringan terdiri dari ketua, sekretaris, dan minimal memiliki satu orang anggota.

Selanjutnya, panitia yang terbentuk akan melaksanakan hal-hal di bawah ini:

  • Mengumumkan lowongan posisi perangkat desa yang kosong kepada seluruh warga, baik tertulis maupun dengan sosialisasi langsung
  • Menetapkan batas waktu pendaftaran bakal calon perangkat desa
  • Menerima dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh peserta seleksi atau bakal calon
  • Melakukan proses perekrutan, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, sampai mengumumkan hasil penilaian
  • Mengajukan nama-nama bakal calon perangkat desa ke kecamatan

Baca Juga: Heboh Luna Maya Jadi Bu RT, Ternyata Ini Peran Ketua RT dan Gajinya

2. Pendaftaran calon perangkat desa

Untuk proses pendaftaran calon perangkat desa sendiri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Jangka waktu pendaftaran paling lama adalah 10 hari (beberapa daerah mungkin akan menetapkan 7 hari atau maksimal 2 minggu)
  • Apabila sampai batas waktu belum ada peserta mendaftar, maka pendaftaran akan diperpanjang 7 hari
  • Dalam hal perpanjangan, panitia bisa kembali mengumumkan pembukaan pendaftaran perangkat desa

3. Penetapan calon

Setelah proses seleksi berakhir, calon perangkat desa terpilih akan ditetapkan secara resmi.

Panitia akan melaporkan hasil seleksi kepada Kepala Desa, untuk selanjutnya diteruskan Kades ke Camat.

Kades menyampaikan hasil seleksi untuk mendapatkan rekomendasi Camat sebelum menetapkan calon perangkat desa sebagai anggota perangkat desa.

Demikian tadi proses dan mekanisme pemilihan calon perangkat desa yang umumnya berlaku.

Apabila selama proses seleksi terjadi hal-hal tidak diinginkan seperti yang dialami Eka Widyayu, maka jalan satu-satunya ialah berkonsultasi dengan pihak panitia.

Panitia bisa saja melakukan kesalahan dalam proses seleksi, terlebih jika ternyata peserta yang mendaftar cukup banyak.

Dari pengalaman Eka, semoga kita bisa belajar lebih jauh mengenai mekanisme pemilihan perangkat desa di desa masing-masing sebelum mendaftar, ya.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Dibuka, Begini Mekanisme Pelaksanaannya

(*)

Sumber: bphn.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria