5 Jenis Vaksin yang Harus Dapat Dilakukan Sebelum Perempuan Menikah

Putri Mayla - Sabtu, 11 Desember 2021
Sebelum perempuan menikah, ini vaksin yang harus dilakukan.
Sebelum perempuan menikah, ini vaksin yang harus dilakukan. whyframestudio

Parapuan.co - Sebelum perempuan menikah ada banyak persiapan yang harus dilakukan, salah satunya yakni persiapan kesehatan dengan vaksin.

Persiapan sebelum menikah bukan hanya persiapan finansial, maupun tentang acara-acara pernikahan.

Kesehatan perempuan dan calon pasangan juga perlu diperhatikan untuk mencegah penyakit yang bisa muncul setelah menikah.

Apa saja vaksin yang bisa dilakukan sebelum menikah?

Seperti diberitakan Kompas, ini vaksin yang dapat dilakukan sebelum menikah.

Baca Juga: Jelang Perempuan Menikah, Urus Akta Perkawinan dengan Syarat Ini

1. Vaksin HPV

Vaksin HPV merupakan salah satu vaksin yang harus dilakukan sebelum perempuan menikah.

Untuk diketahui, Human Papillomavirus (HPV) merupakan virus yang menyebabkan infeksi di permukaan kulit dan kemungkinan penyebab kanker leher pada perempuan dan penyakit kutil kelamin pada pria.

Virus HPV dapat menular melalui kontak langsung dan hubungan seksual.

Lebih lanjut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin HPV pada anak perempuan sejak usia 9 tahun dengan jeda waktu satu tahun.

Sementara pada orang dewasa atau yang telah aktif secara seksual, vaksinasi HPV dilakukan tiga kali dengan interval dua bulan antara vaksinasi pertama dan kedua serta interval 6 bulan antara vaksinasi kedua dan ketiga.

Maka, vaksin ini dapat dilakukan sebelum wanita menikah untuk mencegah penyakit yang mungkin timbul ketika menikah.


2. Vaksin hepatitis B

Vaksin Hepatitis B menjadi salah satu vaksin yang harus dilakukan sebelum perempuan menikah.

Untuk diketahui, vaksin hepatitis B mengandung antigen permukaan virus hepatitis B (HBsAg) yang sudah tersedia.

Vaksin ini akan menciptakan sistem kekebalan tubuh dengan menghasilkan antibodi.

Antibodi tersebut berfungsi untuk melawan virus hepatitis B yang mungkin merupakan penyakit berbahaya, seperti sirosis dan kanker hati.

Vaksin hepatitis B termasuk vaksin dasar yang diberikan kepada bayi yang baru lahir hingga berusia 5 tahun.

Walaupun telah mendapatkannya di masa kanak-kanak, pemberian vaksin hepatitis B sebaiknya dilakukan kembali sebelum menikah.

Pasalnya, virus hepatitis B dapat ditularkan melalui hubungan seksual dan penggunaan barang secara bersamaan.

Selain itu, virus ini juga dapat ditularkan melalui ibu pada saat persalinan.

Baca Juga: 6 Tips Menghindari Godaan Selingkuh setelah Perempuan Menikah

 

3. Vaksin DPT dan TT

Vaksin diphtteria, tetanus, dan pertussis (DPT) direkomendasikan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada usia 18 bulan, 5 tahun, dan 10 tahun pada anak-anak.

Namun, terbatas pada usia 10 tahun hanya berlaku untuk vaksin DT.

Menurut dokter spesialis anak dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Menteng dr Ayu Pratiwi SpA, MARS, pertusis biasanya hanya menyerang pada usia balita sehingga vaksin ini tidak lagi dibutuhkan oleh anak di atas usia 5 tahun.

Walaupun pernah didapat pada masa kecil, perempuan yang hendak menikah wajib mendapat vaksinasi tetanus toksoid (TT) lagi.

Vaksinasi TT pada perempuan yang akan menikah dapat meningkatkan kekebalan tubuh dari infeksi tetanus.

Kekebalan tubuh ini akan "diwariskan" kepada bayinya ketika proses persalinan.

Sebagai informasi, tetanus yang menyerang bayi baru lahir disebabkan oleh basil c lostridium tetani.

Penyakit ini menimbulkan risiko kematian sangat tinggi.

Vaksin sebelum wanita menikah seperti DPT dan TT menjadi salah satu vaksin yang direkomendasikan.

4. Vaksin cacar air (varisela)

Cacar air merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus varicella-zoster (VZV).

Seseorang yang terinfeksi cacar air ditandai dengan lepuhan merah atau ruam yang terasa gatal di seluruh tubuh.

Cacar air dapat menyerang segala umur dengan risiko lebih tinggi terhadap seseorang dengan kekebalan tubuh rendah.

Terkena cacar di trimester akhir masa kehamilan dapat meningkatan risiko penularan penyakit tersebut kepada bayi.

Bahkan, meningkatkan risiko cacat janin.

Meski demikian, vaksinasi cacar air saat hamil tidak disarankan.

Oleh karena itu, sebaiknya vaksin ini didapatkan sebelum menikah.

Vaksin cacar air diberikan kepada perempuan di bawah usia 30 tahun dan belum pernah terinfeksi cacar air.

Baca Juga: Perempuan Menikah Harus Tahu, Ini Perbedaan Selingkuh Emosional dan Fisik

5. Vaksin MMR (gondong, campak, rubela)

Vaksinasi MMR merupakan jenis vaksin yang melindungi diri dari penyakit campak, gondongan, dan rubela.

Gondongan dapat menyebabkan infertilitas atau gangguan kesuburan.

Oleh sebab itu, vaksinasi ini diperlukan sebelum merencanakan perencanaan kehamilan.

Namun, vaksinasi MMR bukan ditujukan untuk ibu hamil.

Sebagai informasi, selain menyebabkan infertilitas, penyakit campak, gondongan, dan rubela juga menimbulkan gangguan pendengaran dan mental pada bayi.

Penyakit tersebut juga meningkatkan risiko bayi lahir prematur.

Nah, kelima vaksin ini merupakan investasi kesehatan jangka panjang bagi calon pengantin dan calon bayinya kelak.

Dengan memahami pentingnya vaksinasi sebelum perempuan menikah, risiko infeksi berbagai penyakit, bahkan yang menyebabkan kematian calon bayi, dapat dihindari.

(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati

Viral di TikTok, Kondisi Bell's Palsy Bukan Disebabkan Kipas Angin