Jelang Perempuan Menikah, Urus Akta Perkawinan dengan Syarat Ini

Ratu Monita - Kamis, 9 Desember 2021
Syarat mengurus akta perkawinan sebelum perempuan menikah.
Syarat mengurus akta perkawinan sebelum perempuan menikah. Andreua

Parapuan.co - Jelang perempuan menikah, tak hanya mempersiapkan acara dan kondisi fisik maupun mental dengan baik, berkas administrasi pernikahan juga tak boleh dilupakan. 

Beragam persyaratan harus dipenuhi oleh calon mempelai untuk mengurus keabsahan pernikahannya secara hukum. 

Sebagai contoh sebelum perempuan menikah dengan pasangan, keduanya akan mengurus surat keterangan sehat, buku nikah, atau akta perkawinan.

Buku nikah diperuntukkan untuk pasangan beragama islam dan hal tersebut diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan, akta perkawinan ditujukan untuk yang beragama selain Islam dan diterbitkan oleh Catatan Sipil untuk mendokumentasikan acara pernikahan.

Baca Juga: Penting! Kenali Batas Usia dan Syaratnya sebelum Perempuan Menikah

 

Secara definisi, akta perkawinan adalah dokumen penting yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan pasangan setelah ada perkawinan menurut agama atau kepercayaannya.

Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan

Setelah wanita menikah, waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pendaftaran.

Jika kurang dari 10 hari kerja, maka pasangan harus menyertakan dispensasi dari camat yang harus ditandatangani oleh Camat.

Pencatatan perkawinan sebelum 1 (satu) bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Manfaat Akta Perkawinan

Setelah perempuan menikah, adanya akta nikah akan sangat bermanfaat bagi pernikahan. 

Terlebih, hubungan pernikahan yang sah harus diakui secara hukum dan dapat dibuktikan dengan bukti perkawinan yang sah pula. 

Sehingga, adanya akta perkawinan yang disahkan oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil menunjukkan bahwa negara turut mengakui adanya pernikahan.

Lebih dari itu, akta perkawinan ini juga dapat mencegah timbulnya fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.

Akta perkawinan juga menjamin wanita menikah yang berstatus sebagai istri untuk mendapatkan haknya, menjamin kesejahteraan anak-anak, dan juga memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.

Baca Juga: Setelah Perempuan Menikah, Simak Persiapan untuk Menjadi Orang Tua Baru

 

Akta perkawinan ini juga penting untuk mengurus dokumen dan menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.

Syarat Pembuatan Akta Perkawinan

Dalam proses pembuatan akta perkawinan dibutuhkan banyak berkas, tapi berkas tersebut mudah untuk didapatkan.

Melansir dari laman Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta perkawinan:

1. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan;

2. Surat Pemberkatan Perkawinan dari pemuka agama atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak perkawinan;

3. Kartu Keluarga dan KTP suami dan istri;

4. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

5. Kutipan akta Kelahiran suami dan istri;

6. Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin;

7. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat, maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri;

8. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan di tempat terjadi perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu;

9. Identitas dua orang saksi yang memenuhi syarat;

10. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus memiliki izin dari orang tua;

11. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua;

Baca Juga: Tanda Komunikasi Tidak Sehat dengan Pasangan setelah Perempuan Menikah

12. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun;

13. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan;

14. Dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan;

15. Kutipan akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan apabila ada;

16. Pengumuman perkawinan;

17. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat di Dinas dan Suku Dinas;

18. Surat Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI; dan

19. Bagi orang asing harus melampirkan dokumen berupa paspor, KITAP/KITAS dari Imigrasi, SKLD dari Kepolisian, KTP/KKISKTI/SKDS pendaftaran orang asing dari Dinas, dan surat izin dari Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.

Demikian manfaat dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta perkawinan setelah perempuan menikah. Semoga bermanfaat!

(*)  

Sumber: jakarta.go.id
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini