Kenali 15 Bentuk Kekerasan pada Perempuan secara Seksual, Apa Saja?

Putri Mayla - Kamis, 9 Desember 2021
15 Bentuk kekerasan pada perempuan secara seksual menurut Komnas Perempuan.
15 Bentuk kekerasan pada perempuan secara seksual menurut Komnas Perempuan. Anete Lusina / Pexels

7. Perbudakan seksual

Pelaku perbudakan seksual akan merasa memiliki tubuh korban sehingga berhak melakukan apapun terhadap korban.

Tindakan ini bisa terjadi pada perempuan yang dipaksa menikah dan dipaksa untuk melayani rumah tangga dan hasrat seksual penyekapnya.

8. Pemaksaan perkawinan

Pemaksaan perkawinan dianggap sebagai kekerasan seksual karena ini merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut.

Beberapa contoh pemaksaan perkawinan adalah pernikahan yang dipaksa orang tua dengan orang yang tidak diinginkan, dipaksa menikah dengan pemerkosa untuk menutupi aib, dan cerai gantung.

9. Pemaksaan kehamilan

Tindakan ini adalah tindakan yang memaksa wanita untuk melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkannya.

Contohnya adalah korban perkosaan atau ketika suami melarang istri memakai kontrasepsi.

Baca Juga: Bahaya Kekerasan pada Perempuan Akibat Pinjol, Ini Efek dan Cara Mengatasinya

10. Pemaksaan aborsi

Pemaksaan aborsi adalah pengguguran kandungan yang terjadi karena adanya ancaman dan paksaan dari pihak lain.

11. Pemaksaan kontrasepsi

Pemaksaan kontrasepsi sering terjadi pada perempuan dengan HIV/AIDS dengan alasan untuk mencegah melahirkan anak dengan HIV/AIDS.

13. Penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual

Cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, dan rasa malu yang luar biasa.

14. Praktik tradisi yang membahayakan perempuan

Kebiasaan yang menjadi tradisi masyarakat yang bisa merendahkan perempuan, contohnya sunat perempuan.

15. Kontrol seksual

Contoh dari kontrol seksual adalah melabeli perempuan dengan "perempuan baik-baik" dan "perempuan nakal".

Selain itu, kontrol seksual juga bisa dalam bentuk aturan yang memuat kewajiban busana, jam malam, dan lain sebagainya.

Jika Kawan Puan menemui atau mengalami kekerasan pada perempuan secara seksual, segera minta bantuan ke lembaga layanan hukum atau dinas perlindungan perempuan dan anak terdekat.

(*) 

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintya