Cegah Masuknya Varian Omicron, Bandara Soekarno-Hatta Tutup Akses WNA dari 11 Negara Ini

Alessandra Langit - Senin, 29 November 2021
Ilustrasi larangan akses masuk WNA dari 11 negara di Bandara Soekarno Hatta
Ilustrasi larangan akses masuk WNA dari 11 negara di Bandara Soekarno Hatta ronstik

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah Indonesia kini sedang berupaya untuk mencegah masuknya virus corona varian baru yaitu Omicron.

Varian Omicron dinilai oleh para ilmuwan lebih mudah menular dibanding varian Delta yang sempat menghebohkan Indonesia.

Maka, pemerintah memutuskan untuk menutup akses Warga Negara Asing (WNA) dari atau pernah berkunjung ke-11 negara yang tercatat masih berbahaya.

Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, mulai Senin (29/11/2021) melarang kedatangan WNA dari 11 negara tersebut.

Aturan ini secara resmi tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Epidemiolog: Waspada Omicron, Varian Baru Covid-19 yang 500 Persen Lebih Menular

Pada hari Senin ini juga, SE tersebut ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto.

Melansir Kompas.comnegara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, dan Namibia.

Selain itu, ada Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko bersama pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerapkan larangan tersebut dengan tertib.

"Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan adanya SE yang baru ini," kata Handoko.

Dalam penerapan aturan tersebut, KKP bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Pasalnya, pihak imigrasi sendiri punya wewenang untuk memeriksa riwayat perjalanan seorang WNA di Bandara Soekarno-Hatta.

Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui paspor perjalanan dari masing-masing WNA.

"Kami akan mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi. Yang pastinya, untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor," tegasnya.

KKP dan Imigrasi memastikan akan memeriksa dengan ketat apakah WNA yang datang berasal dari 11 negara yang dilarang.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Lama Karantina dari Luar Negeri Menjadi 7 Hari

Tak hanya itu, WNA juga akan diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.

Jika ditemukan WNA yang berasal atau pernah berkunjung ke 11 negara tersebut, KKP akan merekomendasikan para WNA itu untuk dideportasi.

Deportasi dapat dilakukan hanya melalui pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah yang tidak boleh masuk ke Indonesia," jelas Handoko.

"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan untuk imigrasi, untuk dideportasi," sambungnya.

Kawan Puan, segala upaya kini pemerintah Indonesia lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan warganya.

Kasus Covid-19 di Indonesia pun kini telah menurun, aktivitas warganya pun semakin normal.

Maka, kondisi ini harus tetap dijaga dan jangan sampai ada gelombang ketiga atau pun varian baru yang mengancam.

 

Baca Juga: 3 Fakta Omicron, Virus Corona Varian Baru yang Disebut Lebih Menular

Sebagai masyarakat umum, Kawan Puan dapat membantu dengan terus menerapkan protokol kesehatan dan batasi mobilitas jika tidak dalam keadaan mendesak, ya. (*)