Simak Aturan Terbaru Masuk Mall Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2021

Alessandra Langit - Minggu, 28 November 2021
Aturan liburan Natal dan Tahun Baru 2021 di pusat perbelanjaan
Aturan liburan Natal dan Tahun Baru 2021 di pusat perbelanjaan ThamKC

Parapuan.co - Kawan Puan, tak terasa libur Natal dan Tahun Baru 2021 akan segera tiba.

Mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat mobilitas masyarakat sepanjang liburan, pemerintah pun menerbitkan beberapa aturan.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) diterbitkan untuk mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satu aturan yang tertulis dalam Inmendagri tersebut adalah mengenai liburan di pusat perbelanjaan atau mall.

Mall menjadi salah satu tempat yang dituju oleh masyarakat Indonesia selama liburan berlangsung.

Baca Juga: Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 jika Terpaksa Harus ke Luar Kota

Maka itu, mengatur kerumunan dan mobilitas masyarakat di mall atau pusat perbelanjaan sangatlah penting.

Melansir Kontanpemerintah kembali memperketat aturan kunjungan masyarakat ke mall.

Penggunaan PeduliLindungi

Aturan yang paling utama adalah masayarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall.

Penting untuk Kawan Puan ingat bahwa hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Acara perayaan Nataru di mall

Sebelum pandemi, banyak mall yang mengadakan acara musik atau pertunjukkan untuk merayakan Nataru.

Aturan terbaru Imendagri menjelaskan bahwa acara perayaan Nataru di mall dilarang untuk menekan jumlah orang yang berkumpul dalam satu ruangan.

Acara yang diperbolehkan hanya pameran UMKM yang digelar di dalam pusat pebelanjaan.

Aturan jam operasi dan kapasitas di mall

Ada perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.

Aturan ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu yang mengakibatkan potensi penularan Covid-19.

Pemerintah juga melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilarang, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

Tak hanya itu, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat juga wajib untuk dilaksanakan. 

Aturan bioskop dan restoran di mall

Bioskop kini dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimall 50 persen dari kapasitas tempat.

Pastinya akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dari petugas bioskop.

Bagi Kawan Puan yang ingin makan dan minum di restoran yang berada di mall, kamu masih bisa melakukannya.

Namun, ada pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Nah, aturan liburan Nataru di pusat perbelanjaan tersebut wajib untuk Kawan Puan patuhi.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Menghapus Cuti Bersama Natal 2021

Selain itu, dengan aturan ini kita dapat berkontribusi untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Yuk nikmati liburan dengan aman agar terhindar dari penularan Covid-19.

(*)

 

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria