Resmi, Pemerintah Menghapus Cuti Bersama Natal 2021

Linda Fitria - Rabu, 27 Oktober 2021
Pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021
Pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 freepik

Parapuan.co - Melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pemerintah menghapus cuti bersama Hari Natal 2021.

Pemerintah secara resmi menghapus libur yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021).

Keputusan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menekan mobilitas warga jelang libur akhir tahun.

Sebab, saat ini Indonesia masih berjuang untuk melawan pandemi Covid-19 meski terjadi tren penurunan kasus.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan."

"Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021) melansir Kompas.TV.

Baca Juga: Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya

Pemerintah khawatir banyaknya libur di akhir tahun bisa memicu pergerakan warga yang masif seperti pulang kampung.

Karenanya, pemerintah akhirnya menghapus cuti bersama Natal 2021.

Selain itu, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti di momentum hari libur nasional.

Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Linda Fitria