Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilarang, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

Rizka Rachmania - Kamis, 18 November 2021
Perayaan Natal dan Tahun Baru resmi dilarang oleh pemerintah, Indonesia akan PPKM Level 3.
Perayaan Natal dan Tahun Baru resmi dilarang oleh pemerintah, Indonesia akan PPKM Level 3. Golffywatt

Aturan PPKM Level 3

Sebagai gambaran untuk Kawan Puan, pada saat penerapan PPKM Level 3, kapasitas tempat ibadah memang dibatasi.

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen atau 50 orang. 

Kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. 

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00
waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Restoran/rumah makan, kafe dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. 

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Satu meja diisi oleh maksimal dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit. 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. 

Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. 

Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. 

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup. 

Namun, kita tunggu saja ya, bagaimana kebijakan PPKM Level 3 yang akan diterapkan di bulan Desember nanti.

Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Berbayar di 2022, Ini Daftar Prediksi Harganya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania