Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru, Ini Kata Epidemiolog

Firdhayanti - Rabu, 17 November 2021
Rencana pemerintah untuk melarang perayaan Tahun Baru 2022 didukung oleh epidemiolog.
Rencana pemerintah untuk melarang perayaan Tahun Baru 2022 didukung oleh epidemiolog. wujekjery

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah sudah memiliki rencana untuk melarang perayaan Tahun Baru 2022 di bulan Desember nanti.

Pemerintah pun sebelumnya telah meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.

Adapun keputusan pemerintah tersebut tentu saja bertujuan untuk meminimalisir kerumunan masyarakat saat perayaan.

Di samping itu juga mencegah lonjakan masyarakat yang bepergian di akhir tahun.

Melansir dari Kompas.com, pemerintah melarang perayaan Tahun Baru 2022 karena kekhawatiran adanya kerumunan masyarakat.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Menghapus Cuti Bersama Natal 2021

Mengetahui hal itu, ahli epidemiologi Indonesia di Griffith University, Dicky Budiman, memberikan tanggapannya. 

Dicky mengatakan bahwa sebagai epidemiolog, ia setuju dengan rencana pemerintah ini.

Ia mendukung rencana pemerintah untuk melarang perayaan tahun baru yang masih ada dalam pandemi ini.

Lalu menurut Dicky, insiatif pemerintah tersebut harus didukung seluruh lapisan masyarakat termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Civil society, media, tokoh masyarakat, tokoh agama harus mendukung ini dengan memberikan literasi dengan strategi komunikasi bahwa situasi ini belumlah usai pandemi ini," kata Dicky.

Epidemiolog itu juga mengatakan bahwa upaya pemerintah dalam meminimalisir kerumunan dan risiko penularan Covid-19 harus didukung masyarakat.

Meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan, namun jika tidak ada kesadaran dari masyarakatnya sendiri, maka hal itu akan sia-sia.

Baca Juga: Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya

"Kuncinya ada di kesadaran masyarakat sendiri memiliki yang disebut analisa risiko pribadi yang artinya ini layak enggak sih saya pergi (perayaan tahun baru), penting enggak sih saya pergi," ujarnya.

Diungkapkan oleh Dicky mengenai pengawasan guna mengantisipasi munculnya lonjakan kasus.

Menurutnya, pengawasan dilakukan baik sebelum dan sesudah kebijakan pelarangan perayaan tahun baru. 

Kondisi pandemi Covid-19 bisa memburuk apabila terjadi mobilitas masyarakat tidak terkendali.

Terlebih lagi, Dicky juga mengingatkan tentang varian corona Delta yang masih menjadi ancaman.

"Sekali lagi yang diantisipasi pasca perayaan dan sebelum perayaan tahun baru," ucap dia.

Sebelumnya memang ramai diberitakan bahwa pemerintah berencana melarang perayaan Natal dan tahun baru.

Dalam keterangan tertulisnya, perayaan tersebut rawan menimbulkan kerumunan masyarakat.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (15/11/2021) lewat keterangan persnya. 

"Pemerintah berencana untuk melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar," ujar Luhut.

Baca Juga: Viral di Twitter, Perempuan Diduga Ditipu Calon Pengantin Laki-Laki dan WO

Demi menekan risiko penularan dan adanya kerumunan, pemerintah juga akan memperketat protokol kesehatan di tempat kerumunan. 

Menjelang perayaan Natal dan tahun baru nanti, pemerintah akan kembali meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pemerintah akan menggenjot percepatan vaksinasi, terutama bagi lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansianya masih kurang dari 50 persen.

Kemudian, pemerintah akan terus memperkuat aktivitas testing dan tracing oleh TNI/Polri dan penemuan kasus aktif, serta memasukkan pasien yang positif ke karantina terpusat untuk mencegah penyebaran di level keluarga.

Lebih lanjut, pemerintah mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat Nataru.

Kesiapan segala aspek baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi untuk diperhitungkan dari sisi sekarang. 

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania