4 Hal yang Harus Diketahui Musisi Sebelum Berkarier di Industri Musik

Ardela Nabila - Selasa, 16 November 2021
Hal yang harus diketahui musisi sebelum berkarier di dunia tarik suara.
Hal yang harus diketahui musisi sebelum berkarier di dunia tarik suara. chokja

Menurut Wendi, seorang musisi setidaknya harus memahami hal-hal terkait hak cipta, royalti, dan isu-isu terkait yang sedang terjadi di dalam industri ini.

“Seorang musisi wajib tahu tentang hukum. Tapi, paling tidak mereka update dengan industri musik di pasar sekarang, entah dari isu royalti, atau isu lainnya di dalam industri musik,” jelas Wendi ketika dihubungi PARAPUAN, Senin (15/11/2021).

2. Pahami kontrak kerja

Bagi seorang musisi, mendapat tawaran dari sebuah label rekaman, terutama label besar, tentunya merupakan kabar yang menggembirakan.

Akan tetapi, sebelum menandatangani kontrak kerja sama dengan sebuah label, kamu harus memastikan dulu bahwa kamu sudah benar-benar paham isi kontraknya.

Terkait hal ini, kamu bisa meminta bantuan dari manajer dan pengacara hiburan untuk menganalisa isi dari kontrak tersebut.

Baca Juga: Sebelum Tanda Tangan Kontrak, Lakukan 4 Hal Ini agar Tak Salah Langkah

Apabila terdapat klausul yang merugikan dan tidak dapat bernegosiasi, sebaiknya jangan paksakan diri untuk bergabung dengan label tersebut.

“Kalau memang merugikan, lebih baik jangan diambil. Tapi kalau memang bisa dinego, nanti akan terjadi kesepakatan, kan. Tapi kalau enggak bisa, lebih baik jangan teken kontrak dengan label seperti itu,” tutur Wendi.

Perlu Kawan Puan ketahui, label rekaman besar memang umumnya memiliki hak atas musik yang musisi buat.

“Label-label besar itu memang memiliki sound recording rights, asetnya itu dimiliki oleh label, bukan artisnya. Karena, kan, mereka yang invest besar di rekaman, promosi, dan budget lain. Makanya, kontrak masternya itu dipegang oleh label,” terangnya.

3. Daftarkan karya penerbit

Selanjutnya, saat kamu akhirnya berhasil membuat karyamu sendiri, kamu harus segera mendaftarkannya ke penerbit.

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh