BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Sinopsis Eternals hingga Kasus Dugaan Pelecehan UNRI

Linda Fitria - Senin, 8 November 2021
Film Marvel Eternals
Film Marvel Eternals Dok. Eternals / Marvel Studios

Parapuan.co - Berikut ini beberapa topik yang menjadi berita terpopuler di kanal trending topic.

Mulai dari viralnya kasus dugaan pelecehan seksual di UNRI, hingga sinopsis film baru Marvel Eternals.

Tak hanya itu, ada juga soal santunan Jasa Raharja terkait peristiwa kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel.

Seperti apa lengkapnya?

1. Segera Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Film Hero Marvel 'Eternals'

Ada kabar gembira nih bagi Kawan Puan pencinta film superhero dari Studio Marvel.

Film Marvel Cinematic Universe terbaru berjudul Eternals akan tayang di bioskop, lho!

Baca Juga: Setelah Eternals, Lagu BTS Bakal Jadi Soundtrack Film Animasi Sing 2

Jajaran superhero yang ditampilkan dalam Eternals merupakan yang terbesar dalam sepanjang sejarah MCU hingga saat ini.

Pasalnya, para superhero terdiri dari berbagai karakteristik yang beragam serta diperankan oleh sederet bintang dari berbagai negara.

Menurut produser Nate Moore, sisi naratif ini direpresentasikan dari kehidupan manusia di bumi.

"Dan seperti yang kita ketahui, manusia di Bumi terdiri dari berbagai macam masyarakat, dimana terdapat orang-orang yang terlihat berbeda dan datang dari segala usia.

"Aspek inilah yang memungkinkan kami untuk membangun karakter dengan pemeran berbakat yang juga beragam," kata Nate.

Sang sutradara, Chloe Zao mengatakan banyaknya superhero di Eternals juga menggambarkan

Sutradara Eternals Chloé Zhao menambahkan tentang hal ini.

"Kami memiliki para aktor yang sangat berbakat, unik, dan beragam. Perjalanan dan transformasi dari karakter-karakter yang digambarkan melalui film ini, mewakili banyak aspek berbeda dari sifat manusia dan dualitas yang rumit dalam diri kita semua," katanya.

Baca selengkapnya

2. Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

Kawan Puan, belakangan ramai soal kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi Universitas Riau (UNRI).

Mahasiswi itu mendapatkan perlakuan kekerasan seksual dari dosennya ketika ia sedang bimbingan skripsi.

Korban menyatakan bahwa pelaku memaksa untuk mencium pipi dan kening korban.

Dugaan tindakan tak terpuji tersebut terjadi pada 27 Oktober 2021 di Ruangan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.

Korban pun sempat meminta bantuan kepada salah satu dosen di jurusannya untuk menindaklanjuti pelecahan yang dialaminya.

Baca Juga: Tanggapan Rektor UNRI Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen HI

Namun, korban justru mendapatkan respons yang tidak berkenan. Dosen lainnya malah menertawakan dan mengancam korban.

Di samping itu, sang dosen pun sempat mengelak dan mengancam akan melaporkan balik mahasiswi tadi.

Nah Kawan Puan, perlu kamu tahu ya, bahwa saat ini kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan, salah satunya kampus sudah diatur oleh Permendikbud.

Permendibud yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur segala hal yang berhubungan dengan tindak kekerasan seksual di lingkup pendidikan.

Baca selengkapnya

3. Kecelakaan Tunggal, Vanessa Angel dan Keluarga Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah atau Bibi meninggal dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang arah Mojokerto pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Dalam kecelakaan ini, tiga orang selamat, termasuk Gala Sky Ardiansyah, putra Vanessa.

PT Jasa Raharja menyatakan bahwa korban kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel keluarganya tidak mendapat santunan Jasa Raharja.

Seperti dalam Kompas.com, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, mengatakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.

Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut terlupakan karena kelelahan sehingga pembatas jalan.

Baca Juga: Kondisi Gala Sky Andriansyah Membaik Pasca Operasi Luka di Mata

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021). Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.

Meski begitu, Jasa Marga menyampaikan turut turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.

Saat itu, mobil Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Vanessa dan keluarga menabrak pembatas jalan tol.

Selain Gala, pengasuh dan sopir Vannesa selamat dari kecelakaan ini.

Baca selengkapnya

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria