Tak Banyak yang Tahu, ini Perbedaan Green Economy dan Ekonomi Sirkular

Aulia Firafiroh - Kamis, 4 November 2021
Perbedaan ekonomi hijau dan ekonomi sirkular
Perbedaan ekonomi hijau dan ekonomi sirkular SolStock

Parapuan.co- Kawan Puan, Green Economy atau sistem Ekonomi Hijau mulai banyak diterapkan oleh beberapa negara seperti Korea Selatan dan China.

Sistem ini berusaha menciptakan perekonomian yang berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan alam.

Green Economy juga dinilai sebagai solusi dari sistem ekonomi eksploitatif yang selama ini cenderung merusak lingkungan.

 

Selain Green Economy atau Ekonomi Hijau, Kawan Puan mungkin juga tidak asing dengan istilah Ekonomi Sirkular.

Baca juga: Mengenal Green Economy dan Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-Hari

Keduanya memang memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memenuhi tujuan sosial dan lingkungan.

Namun keduanya memiliki fokus yang berbeda.

Melansir dari Waste4Change, Ekonomi Hijau berfokus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi untuk tetap memperhatikan ketersediaan sumber daya alam yang ada serta keseimbangan ekologi agar berkelanjutan.

Sedangkan, Ekonomi Sirkular lebih berfokus pada optimalisasi penggunaan sumber daya, seperti memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan.

 

Ekonomi Sirkular juga mengubah pola produksi dan konsumsi seperti penggunaan dan pembuangan menjadi pola melingkar.

Untuk mendukung praktik Ekonomi Sirkular, di Indonesia sendiri, ada Indonesia Circular Economy Forum (ICEF) yang baru saja diselenggarakan November lalu oleh Greneeration Foundation.

Beberapa orang juga telah menerapkan Ekonomi Sirkular seperti Toko Nol Sampah guna meminimalkan penggunaan sampah plastik.

Baca juga: Mengenal Ekonomi Sirkular Lewat Hadirnya Toko Kelontong Nol Sampah

"Yang bisa kita lakukan sebagai orang kecil ya salah satunya menciptakan supporting system kayak gini," terang Pieta, pemilik Toko Nol Sampah.

"Kalau dari pemerintah, support mereka seharusnya ya dari regulasi kalau memang sistem ekonomi sirkular ini mau dibikin," tambahnya mengutip dari PARAPUAN.

Namun sejauh ini, belum ada kebijakan pasti di Indonesia mengenai regulasi Ekonomi Sirkular. (*)

 

 

Sumber: Waste4Change
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh