Indonesia Tak Lagi di Daftar Merah, Ini Syarat Berkunjung ke Inggris

Aghnia Hilya Nizarisda - Kamis, 4 November 2021
Syarat berkunjung ke Inggris.
Syarat berkunjung ke Inggris. johnkellerman

Parapuan.co - Kabar baik untuk Kawan Puan yang sudah tidak sabar untuk berlibur ke London, sebab kamu kini bisa mewujudkannya.

Hal ini selaras dengan keluarnya Indonesia dari daftar merah (red list) Inggris Raya, sehingga memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) berkunjung ke sana.

Selain Indonesia, pada saat yang sama ada beberapa negara lain juga keluar dari daftar merah, seperti Albania, India, Maladewa, hingga Mesir.

Akan tetapi, melansir laman Kompas.com, meskipun sudah diizinkan tetap ada beberapa syarat berkunjung ke Inggris yang perlu Kawan Puan penuhi.

Baca Juga: Cara Verifikasi Kartu Vaksinasi Luar Negeri untuk Akses PeduliLindungi

Kunjungan ke Inggris pun dibagi dua kategori yakni sudah vaksin penuh atau dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan belum vaksin penuh.

Sebelum itu, hal lain yang perlu Kawan Puan ketahui ialah apa saja vaksin yang diterima di Inggris. Pasalnya, seperti yang kita tahu ada banyak merek vaksin Covid-19.

Dalam kategori vaksin penuh, daftar vaksin Covid-19 yang diterima oleh pemerintah Inggris Raya adalah dua dosis Moderna, Oxford atau AstraZeneca, Pfizer atau BioNTech, kombinasi di antaranya, atau satu dosis Janssen (Johnson & Johnson).

Sementara itu, kategori belum vaksin penuh mengacu pada pelaku perjalanan dari Tanah Air yang belum mendapat dosis lengkap dari vaksin yang disebutkan sebelumnya.

Akan tetapi, bagaimana jika vaksin kita berbeda dengan yang diterima di Inggris?

Bagi kamu yang sudah divaksin dosis lengkap tapi tidak menggunakan vaksin yang diterima, syarat untuk berkunjung ke Inggris antara lain:

  • Harus melakukan tes Covid-19 dalam tiga hari sebelum keberangkatan.
  • Lakukan tes Covid-19 pada hari kedua dan hari kedelapan setibanya di Inggris.
  • Wajib karantina mandiri selama 10 hari, atau
  • Lakukan Test to Release pada hari kelima. Rinciannya bisa dilihat di laman govuk seputar tes tersebut.

Lantas, bagaimana syarat dan peraturan bagi Kawan Puan yang sudah vaksin baik sudah atau belum penuh dengan salah satu merek yang diterima?

Baca Juga: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Berlaku untuk Vaksin Dosis Lengkap

Kategori Vaksin Penuh

Sebelum tiba di Inggris

  • Pesan tes Covid-19 pada hari kedua secara online.
  • Mengisi Passenger Locator Form dalam 48 jam sebelum keberangkatan.
  • Saat mengisi Passenger Locator Form, kamu harus memasukkan nomor pemesanan tes Covid-19 yang dipesan sebelumnya.
  • Persiapkan sertifikat vaksin Covid-19 berbahasa Inggris, Jerman, atau Spanyol yang diterbitkan pemerintah.
  • Sertifikat harus memiliki informasi tentang nama lengkap, tanggal lahir, merek atau produsen vaksin, tanggal vaksinasi setiap dosis, dan nama Indonesia sebagai negara menerbitkan sertifikat.

Setibanya di Inggris

  • Lakukan tes Covid-19 pada atau sebelum hari kedua.
  • Tidak wajib karantina, kecuali hasil tes Covid-19 pada hari kedua menunjukkan hasil positif.

Belum Vaksin Penuh

Sebelum tiba di Inggris

  • Lakukan tes Covid-19/PCR dalam tiga hari sebelum keberangkatan.
  • Pesan tes Covid-19 pada hari kedua dan kedelapan secara online.
  • Mengisi Passenger Locator Form dalam 48 jam sebelum keberangkatan.
  • Saat mengisi Passenger Locator Form, kamu harus memasukkan nomor pemesanan tes Covid-19 yang dipesan sebelumnya.

Setibanya di Inggris

  • Wajib karantina mandiri selama 10 hari.
  • Lakukan tes Covid-19 pada atau sebelum hari kedua dan pada hari kedelapan.

 

Nah, itulah tadi sejumlah syarat berkunjung ke Inggris yang perlu kamu penuhi sebelum berangkat. Sesuaikan dengan dirimu, apakah sudah vaksin dosis lengkap atau belum, ya! (*)

Sumber: Kompas.com,gov.uk
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda