Bukan 8 Hari, Ini Aturan Terbaru Karantina Luar Negeri Bagi WNA dan WNI

Rizka Rachmania - Jumat, 15 Oktober 2021
Aturan karantina luar negeri bagi WNA dan WNI yang masuk Indonesia kini bukan 8 hari lagi.
Aturan karantina luar negeri bagi WNA dan WNI yang masuk Indonesia kini bukan 8 hari lagi. Marcus Chung

 

1. Sudah vaksin Covid-19 lengkap

Pelaku perjalanan luar negeri yang akan memasuki Indonesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

WNI yang belum mendapat vaksinasi di luar negeri, maka akan diberikan vaksin setibanya di Indonesia setelah PCR dengan hasil negatif.

WNA yang belum mendapat vaksinasi, akan mendapatkan vaksin sesampainya di Indonesia.

Kecuali bagi WNA yang bermaksud untuk melanjutkan perjalanan domestik dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari Indonesia.

Adapun syarat untuk mendapatkan vaksin di Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Aturan pertama tersebut dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi.

Termasuk pula WNA yang masuk Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

2. Menunjukkan hasil tes PCR

Pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 hari sebelum jam keberangkatan.

Hasil tes PCR dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Booster Berbayar Direncanakan Tahun 2022, Ini Kata Kemenkes

3. Melakukan PCR ulang dan karantina 5 hari

Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina 5 hari.

Aturan ini dikecualikan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania