Peduli Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani Umumkan Aturan Bebas Pajak Terbaru

Alessandra Langit - Kamis, 14 Oktober 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani sampaikan bebas pajak untuk UMKM
Menteri Keuangan Sri Mulyani sampaikan bebas pajak untuk UMKM kompas

Parapuan.co - Kawan Puan, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna.

Melansir dari halaman resmi Kementerian Keuangan, RUU HPP diharapkan menjadi komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal.

9 bab tersebut yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak Penghasilan

Selain itu juga untuk UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menyampaikan kepada masyarakat terkait perubahan aturan perpajakan pada RUU HPP ini.

Informasi tersebut dibagikan di akun Instagram resmi Sri Mulyani dengan infografik agar lebih mudah dipahami masyarakat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Berdasarkan keterangan foto di Instagram Sri Mulyani, perubahan tersebut dirancang untuk mendukung kemajuan pada sistem perpajakan Indonesia.

"Perubahannya bukan untuk memberatkan masyarakat menengah bawah dan pelaku UMKM, melainkan MERINGANKAN mereka," tulis Sri Mulyani.

Pada RUU HPP, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapat batasan pendapatan bruto yang tidak dikenai pajak, yaitu jika pendapatan usahanya tidak sampai Rp 500 juta per tahun.

Dengan adanya RUU HPP ini, UMKM diharapkan akan terbantu dalam melakukan usahanya dan pergerakan ekonomi.

Berdasarkan infografik yang dibagikan oleh Sri Mulyani, ada beberapa contoh kasus yang dijabarkan.

Pertama, jika seorang pedagang memiliki penghasilan kurang dari Rp 500 juta, maka ada perubahan pajak.

Misalnya, pedagang berpenghasilan Rp 450 juta dalam setahun, pajak yang harus dibayarkan sebelum RUU HPP adalah Rp 2,25 juta.

Angka tersebut dengan perhitungan Rp 450 juta dikalikan 0,5%.

Baca Juga: Apa Fungsi Bayar Pajak ke Pemerintah? Ini Jawaban Sri Mulyani

Setelah adanya RUU HPP, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 0 karena penghasilan pedagang kurang dari Rp 500 juta.

Bagi pedagang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun juga ada keringanan yang kini diberikan.

Contoh lainnya, seorang pedagang memiliki penghasilan Rp 1,2 miliar dalam setahun.

Pajak yang harus dibayarkan sebelum RUU HPP adalah Rp 6 juta dengan perhitungan Rp 1,2 miliar dikalikan 0,5%.

Setelah adanya RUU HPP, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 3,5 juta dengan perhitungan Rp 1,5 miliar dikurangi Rp 500 juta yang gratis pajak.

Dengan RUU HPP ini, Kementerian Keuangan secara khusus memberikan perhatian kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM diketahui mengalami banyak kerugian selama pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Bekerja Harus Ada Sense of Mission, Apa Itu?

Sri Mulyani berharap para pelaku UMKM merasa terbantu untuk mempertahankan usahanya.

"Saya berharap pelaku UMKM akan sangat terbantu dalam mempertahankan usahanya dan mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi," tulis Sri Mulyani. (*)

 

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara